Oktober 22, 2026
tsk2-e1789701513802-960x571

JEMBER – Penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember periode 2021–2023 kembali melebar. Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan SH, seorang Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka baru.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.

Dilansir dari keterangan resmi Kejati Jawa Timur, SH ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2026. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dugaan penyimpangan penyaluran KUR dengan pola channeling.

SH diduga mengumpulkan KTP dan KK warga untuk diajukan sebagai calon debitur KUR tanpa memastikan mereka benar-benar memiliki usaha yang memenuhi persyaratan.

Bahkan, penyidik Kejati Jatim menemukan dugaan rekayasa dokumentasi calon debitur. Sejumlah warga disebut difoto di kandang kambing maupun lahan pertanian agar secara administratif terlihat memiliki usaha.

Tak berhenti di situ. Para calon debitur diduga diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa mendapatkan penjelasan mengenai isi dokumen tersebut. Sebagian besar calon debitur disebut dalam kondisi tidak bisa membaca dan menulis.

Buku rekening dan kartu ATM para debitur diduga dikuasai SH melalui Agen BNI 46 yang disebut milik anaknya. Dana pencairan kemudian diduga dikuasai untuk berbagai kepentingan.

Dari PT Ternak Maharani, tercatat 98 debitur dengan total pencairan sekitar Rp4,25 miliar.

Sedangkan melalui PT Berlian terdapat 37 debitur dengan pencairan sekitar Rp1,89 miliar.

Totalnya mencapai sekitar Rp6,14 miliar.

Seluruh kredit tersebut disebut berakhir menjadi kredit macet. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, dugaan perbuatan SH mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.146.297.274.

Angka tersebut ternyata baru sebagian dari perkara yang sedang dibongkar penyidik.

Total kerugian negara dalam dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021–2023 mencapai Rp41.487.138.481 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Sebelum SH, penyidik telah menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka yakni MFH, selaku Pemimpin BNI Cabang Jember; AM, IIS, dan HN, yang masing-masing berkaitan dengan posisi Collection Agent.

Dengan masuknya SH, penyidikan perkara ini kini menjerat lima tersangka.

SH juga langsung ditahan di Cabang Rutan Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan.

Kejati Jatim menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Artinya, terbuka kemungkinan penyidik membongkar lebih jauh bagaimana pola penyaluran KUR tersebut berjalan hingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Perkara ini bermula dari laporan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terkait dugaan fraud dalam penyaluran KUR di BNI Cabang Jember.

Penyidikan kini bukan sekadar soal kredit macet. Penyidik tengah mengurai dugaan penyalahgunaan identitas calon debitur, proses pengajuan yang tidak sesuai ketentuan, hingga penguasaan dana kredit setelah pencairan.(r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *