September 5, 2026

PEDOMAN MEDIA SIBER

Pedoman Media Siber merupakan pedoman yang menjadi acuan bagi perusahaan pers/media yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui media siber (media online).

Pedoman ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan berlaku sebagai rambu-rambu dalam peliputan, penulisan, penerbitan, serta koreksi berita di media siber.

1. Ruang Lingkup

Pedoman Media Siber mengatur antara lain:

Verifikasi dan keberimbangan berita.

Hak jawab dan hak koreksi.

Ralat atau perubahan berita.

Pencantuman identitas narasumber.

Isi buatan pengguna (user generated content).

Pencabutan berita.

Iklan dan konten berbayar.

Perlindungan privasi.

Tanggung jawab redaksi.

2. Verifikasi Berita

Pada prinsipnya, berita harus melalui verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi.

Untuk berita yang dapat merugikan pihak lain, media harus mengupayakan keberimbangan dan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Jika pihak yang diberitakan belum memberikan tanggapan, media dapat mencantumkan bahwa konfirmasi telah dilakukan tetapi belum memperoleh respons, sepanjang memang benar demikian.

3. Hak Jawab dan Hak Koreksi

Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk mengajukan:

Hak Jawab

Hak seseorang atau pihak yang diberitakan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan.

Hak Koreksi

Hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan media.

Media wajib memberikan ruang yang layak terhadap hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Ralat dan Perubahan Berita

Jika media menemukan kesalahan dalam berita, kesalahan tersebut harus diperbaiki.

Perubahan tidak boleh dilakukan secara diam-diam apabila perubahan tersebut menyangkut substansi pemberitaan. Koreksi atau perubahan perlu dijelaskan secara transparan.

5. Isi Buatan Pengguna

Komentar, forum, blog, atau konten lain yang dibuat pengguna harus dikelola dan diawasi oleh media.

Media wajib memiliki mekanisme untuk mencegah konten yang melanggar hukum, mengandung fitnah, diskriminasi, kebencian, atau merugikan pihak lain.

6. Berita Harus Dibedakan dari Iklan

Konten iklan, advertorial, atau konten berbayar harus dibedakan secara jelas dari produk jurnalistik.

Pembaca tidak boleh dibuat seolah-olah sedang membaca berita jurnalistik padahal sebenarnya merupakan materi iklan atau promosi berbayar.

7. Pencabutan Berita

Pada prinsipnya, berita yang telah dipublikasikan tidak boleh dicabut hanya karena adanya tekanan dari pihak tertentu.

Pencabutan dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya berkaitan dengan masalah khusus yang diatur dalam Pedoman Media Siber atau berdasarkan pertimbangan kepentingan publik.

Jika berita dicabut, media perlu memberikan alasan pencabutan secara jelas.

8. Tanggung Jawab Media

Media siber bertanggung jawab terhadap seluruh produk jurnalistik yang diterbitkannya.

Karena itu, redaksi sebaiknya memastikan:

data → sumber → konfirmasi → verifikasi → keberimbangan → publikasi.

Dasar penting

Pedoman Media Siber ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.