SURABAYA – Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Setelah menyeret sejumlah pihak dalam pusaran perkara, penyidikan kini terus menggali bagaimana uang hibah kelompok masyarakat dikelola sejak proses penganggaran hingga pencairan dan pertanggungjawaban.
Pertanyaan yang muncul bukan semata siapa penerima hibah. Namun, sejauh mana proses di lingkungan Pemprov Jatim berkaitan dengan perkara yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
KPK masih memeriksa sejumlah aparatur sipil negara Pemprov Jatim dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat tahun anggaran 2019–2022. Pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Pemprov menjadi bagian dari upaya penyidik membongkar rangkaian pengelolaan dana tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran DPRD Jatim.
Pada 12 Februari 2026, Khofifah hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi tambahan. Keterangannya antara lain berkaitan dengan klarifikasi terhadap keterangan yang sebelumnya terdapat dalam berita acara pemeriksaan.
Status tersebut penting dicatat. Khofifah diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.Namun dalam proses penyidikan perkara korupsi, pemeriksaan saksi maupun pejabat pemerintahan dapat menjadi bagian dari upaya penyidik memetakan keseluruhan rantai peristiwa.
Dalam perkara hibah, titik yang harus dibongkar bukan hanya ketika uang negara masuk ke rekening penerima.
Ada rangkaian panjang sebelum uang tersebut cair.
Mulai dari proses pengusulan, penganggaran, penetapan penerima, verifikasi administrasi, pencairan, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban.
Jika pada salah satu tahapan ditemukan rekayasa atau kesepakatan untuk menguntungkan pihak tertentu, penyidik perlu melihat siapa yang mengetahui, siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, dan siapa yang akhirnya menikmati keuntungan.
Apabila uang hibah yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat ternyata mengalir kembali kepada pihak yang terlibat dalam proses penganggaran atau pencairan, hubungan antara keputusan administratif dan dugaan tindak pidana dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian.
BISAKAH GUBERNUR MASUK KONSTRUKSI PERKARA?
Secara hukum, kepala daerah bukan pihak yang kebal dari pertanggungjawaban pidana.
Tetapi sebaliknya, seseorang juga tidak dapat dipidana hanya karena menduduki jabatan gubernur.
Yang harus dibuktikan adalah perbuatan konkret dan keterlibatan pidananya.
Jika ditemukan bukti adanya perintah, intervensi, kesepakatan, penyalahgunaan kewenangan, penerimaan keuntungan, atau aliran uang yang berkaitan dengan tindak pidana, penyidik dapat mengembangkan konstruksi perkara sesuai alat bukti yang diperoleh.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan hubungan antara gubernur dengan perbuatan pidana, maka keberadaan seorang gubernur dalam struktur pemerintahan atau keterlibatannya dalam proses administratif tidak dengan sendirinya menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.
Karena itu, kunci persoalannya bukan jabatan, melainkan bukti.
Kasus dana hibah juga tidak semestinya hanya dilihat dari sisi penerima.
Jika terdapat dugaan permainan dalam proses penganggaran, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mekanisme tersebut bisa berjalan.
Siapa yang mengusulkan?
Siapa yang memverifikasi?
Siapa yang menyetujui?
Siapa yang mencairkan?
Siapa yang membuat atau memeriksa pertanggungjawaban?
Dan yang paling penting, ke mana uang tersebut akhirnya mengalir?
Rangkaian pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah perkara hanya menyangkut penyimpangan oleh penerima hibah atau terdapat konstruksi yang lebih luas.
Pemeriksaan sejumlah pejabat dan ASN Pemprov Jatim menunjukkan bahwa penyidik masih menggali informasi dari sisi administrasi dan tata kelola pemerintahan.
Namun pemeriksaan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh pejabat yang diperiksa terlibat tindak pidana.
Demikian pula pemeriksaan terhadap gubernur sebagai saksi tidak dapat langsung ditarik sebagai kesimpulan bahwa gubernur akan menjadi tersangka.
Dalam hukum pidana, peningkatan status seseorang harus ditopang alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Dengan demikian, pertanyaan terbesar dalam perkara hibah Jatim bukan sekadar “siapa yang telah menjadi tersangka?”
Melainkan:
Seberapa jauh KPK berhasil membongkar rantai pengambilan keputusan, proses pencairan, dan aliran uang dana hibah tersebut?
Jika seluruh rantai itu dapat dibuktikan, perkara bisa menunjukkan secara lebih jelas siapa melakukan apa dan untuk kepentingan siapa.
Dan apabila bukti kemudian mengarah kepada pihak lain, termasuk pejabat yang mempunyai kewenangan dalam proses tersebut, secara hukum penyidikan dapat berkembang sesuai fakta dan alat bukti.
Untuk saat ini, Khofifah masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang diberitakan tersebut. Belum ada dasar untuk menyatakan bahwa dirinya terlibat sebagai pelaku atau telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan KPK yang masih berjalan akan menjadi penentu apakah perkara tersebut berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses atau justru membuka rangkaian fakta baru di balik pengelolaan dana hibah Jatim.(Z)
