SURABAYA – Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) diduga berubah wajah. Lahan yang semestinya menjadi benteng ketahanan pangan justru disebut telah berdiri bangunan pabrik hingga kompleks perumahan.
Persoalan tersebut kini masuk ke meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bhaskara Indonesia Maju (LBIM) Jawa Timur resmi melaporkan sejumlah perusahaan ke Kejati Jatim. Laporan itu berkaitan dengan dugaan alih fungsi LP2B untuk kepentingan industri dan perumahan.
LBIM menduga pembangunan tersebut berpotensi menabrak ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Sorotan tak berhenti pada perusahaan.
LBIM juga meminta aparat penegak hukum membongkar bagaimana izin pembangunan bisa terbit apabila lokasi yang digunakan memang berstatus sebagai lahan yang dilindungi.
Di titik inilah persoalan menjadi lebih serius.
Sebab, jika benar terjadi pembangunan di atas lahan yang masuk kawasan LP2B, penyidik tidak cukup hanya memeriksa pihak yang menggunakan atau menguasai lahan. Proses perubahan peruntukan, dokumen tata ruang, penerbitan izin, hingga pejabat yang memiliki kewenangan juga perlu ditelusuri.
LBIM bahkan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto menjadi salah satu pejabat yang diminta untuk diperiksa. LBIM menilai pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin pembangunan di atas lahan yang diduga bermasalah.
Pertanyaan besarnya: siapa yang memberi jalan?
Jika status lahan memang LP2B, aparat perlu mengurai rantai administrasi dan perizinannya. Mulai dari status bidang tanah, kesesuaian tata ruang, rekomendasi teknis, sampai dokumen yang menjadi dasar pembangunan.
Apalagi, persoalan alih fungsi lahan pertanian bukan sekadar urusan investasi.
Lahan pertanian pangan berkelanjutan memiliki fungsi strategis untuk menjaga ketersediaan pangan. Karena itu, dugaan perubahan fungsi lahan secara ilegal berpotensi menjadi persoalan tata ruang sekaligus persoalan hukum.
LBIM meminta pemerintah dan Kementerian ATR/BPN turun tangan. Mereka juga mendesak adanya tindakan terhadap pihak swasta apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan. Kepastian ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun penyalahgunaan kewenangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.
Kini bola berada di tangan Kejati Jatim.
Bukan hanya soal siapa yang membangun di atas lahan pertanian, tetapi juga siapa yang memberikan izin, bagaimana izin tersebut diterbitkan, dan apakah seluruh prosesnya sesuai dengan tata ruang serta ketentuan perlindungan LP2B.
Jika ditemukan pelanggaran, kasus ini berpotensi membuka persoalan yang lebih besar: dugaan lemahnya pengawasan terhadap alih fungsi lahan pertanian di daerah.
Dan jika tidak ditemukan pelanggaran, pemeriksaan Kejati juga penting untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang dilaporkan.
