AUDIT TIPIKOR.com – Ada ironi yang sulit diabaikan di lembaga peradilan. Di tempat masyarakat menggantungkan harapan untuk memperoleh keadilan, sebagian aparatur yang bekerja menopang proses persidangan justru merasa harus memperjuangkan keadilan untuk dirinya sendiri.
Keresahan ASN nonhakim di lingkungan empat peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) kini tidak lagi berhenti sebagai keluhan internal. Mereka menuangkannya dalam sebuah pernyataan sikap. Isinya tegas: meminta kepastian jabatan, perbaikan tunjangan, dan peningkatan kesejahteraan.
Yang dipersoalkan bukan kesejahteraan hakim.
Yang dipersoalkan adalah kesenjangan.
Panitera, panitera muda, panitera pengganti, jurusita, jurusita pengganti, serta aparatur kesekretariatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mesin peradilan. Mereka mengurus administrasi perkara, mendukung persidangan, menjalankan pemanggilan para pihak, hingga memastikan pelayanan pengadilan tetap berjalan.
Namun, penghargaan terhadap pekerjaan tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan tanggung jawab yang dipikul.
Di titik inilah persoalan kesejahteraan berubah menjadi persoalan rasa keadilan.
Aspirasi tersebut bahkan telah dituangkan dalam enam poin pernyataan sikap. Salah satu tuntutannya adalah pembentukan Jabatan Fungsional Panitera Yudikatif dan Jabatan Fungsional Juru Sita dalam rumpun hukum dan peradilan.
Mereka juga meminta agar status jabatan tersebut memperoleh kepastian hukum melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Tuntutan berikutnya menyentuh langsung persoalan kesejahteraan. Mereka meminta kenaikan tunjangan jabatan bagi pejabat kepaniteraan dan kejurusitaan dalam jangka waktu satu bulan.
Batas waktu itu menjadi penting karena dalam pernyataan sikap yang sama mereka menyebut kemungkinan melakukan aksi demonstrasi apabila tidak ada realisasi.
Bahkan, muncul ancaman tidak mengikuti persidangan selama satu sampai dua minggu di satuan kerja masing-masing.
Ini bukan lagi sekadar urusan administrasi kepegawaian.
Jika ancaman tersebut benar-benar diwujudkan, konsekuensinya dapat menjalar kepada masyarakat yang sedang berperkara. Persidangan bisa terganggu. Pelayanan pencari keadilan berpotensi tersendat. Pada akhirnya, masyarakat yang tidak tahu-menahu mengenai tarik-menarik kepentingan kesejahteraan aparatur dapat ikut menanggung akibatnya.
Karena itu, pemerintah, DPR, dan MA tidak semestinya membaca pernyataan tersebut sebagai sekadar tuntutan kenaikan tunjangan.
Ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana negara menghargai aparatur yang menjadi penyangga sistem peradilan.
Enam Poin Pernyataan Sikap
Pernyataan Sikap Kepaniteraan, Kesekretariatan dan Kejurusitaan Pengadilan
Pada hari ini, Jum’at tanggal Empat bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, Kami Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan. Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung sepenuhnya usulan “Naskah Akademik Pembentukan Jabatan Fungsional Panitera Yudikatif dan Jabatan Fungsional Juru Sita dalam Rumpun Hukum dan Peradilan” yang telah disusun oleh Pengurus Pusat Ikatan Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Indonesia (PASPI);
2. Mendorong agar status Jabatan Fungsional Panitera Yudikatif dan Jabatan Fungsional Juru Sita segera masuk (prioritas) dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sesuai Karakteristik Lembaga Negara agar ada kepastian hukum bagi Pejabat Kepaniteraan 4 (empat) Peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia;
3. Bersedia dimintai keterangan terkait dukungan ini secara langsung atau tidak langsung (secara elektronik atau zoom) oleh Pemerintah Republik Indonesia (Eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (Legislatif) serta Mahkamah Agung Republik Indonesia (Yudikatif) apabila diperlukan;
4. Meminta agar terealisasinya kenaikan Tunjangan Jabatan Pejabat Kepaniteraan (Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kedepan, namun apabila tidak ada realisasi nyata maka ijinkan kami melakukan aksi demonstrasi dari Pejabat Kepaniteraan 4 (empat) Peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tidak mengikuti persidangan selama 1 (satu) sampai 2 (dua) minggu di Satuan Kerja masing-masing;
5. Meminta agar terealisasinya kenaikan Tunjangan Kinerja atau Remunerasi Pegawai Negeri Sipil atau PPPK Mahkamah Agung Republik Indonesia atau 4 (empat) Peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Jurusita Pengganti) dalam jangka waktu I (satu) Duian kedepan, namun apabila tidak ada realisasi nyata maka ijinkan kami melakukan aksi demonstrasi dari Pejabat Kepaniteraan 4 (empat) Peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tidak mengikuti persidangan selama 1 (satu) sampai 2 (dua) minggu di Satuan Kerja masing-masing
6. Poin 4 dan 5 di atas yang mana waktu dan tempat akan dilaksanakan bersamaan serta ditentukan kemudian.
Enam poin itu memperlihatkan bahwa persoalan ini sudah memasuki fase yang lebih serius. Ada tuntutan perubahan status jabatan. Ada tuntutan peningkatan tunjangan. Dan ada batas waktu yang disertai ancaman aksi.
Di sinilah MA dan pemerintah perlu memberikan jawaban yang terang.
Bukan hanya karena tuntutan itu datang dari aparatur pengadilan, melainkan karena ketidakjelasan yang berlarut-larut berpotensi melahirkan masalah baru di dalam institusi yang semestinya menjadi salah satu pilar penegakan hukum.
Keadilan tidak hanya diuji di ruang sidang.
Ia juga diuji dari cara sebuah institusi memperlakukan orang-orang yang bekerja di dalamnya.
Jika ASN nonhakim merasa harus berteriak untuk mendapatkan perhatian, pertanyaan yang patut diajukan bukan semata-mata apakah tuntutan mereka akan dipenuhi.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa suara itu harus sampai menjadi ancaman mogok persidangan sebelum didengar?
Itulah pekerjaan rumah yang semestinya tidak ditunda. Karena ketika administrasi peradilan terganggu, yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan aparatur, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan hukum yang cepat, pasti, dan adil.
