SURABAYA – Penyidikan dugaan korupsi di tubuh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) memasuki fase yang semakin serius. Setelah memeriksa sekitar 50 saksi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengaku menemukan fakta baru yang mengarah pada dugaan modus operandi lain.
Perkara yang berkaitan dengan pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, itu kini tidak sekadar berkutat pada persoalan administrasi. Penyidik terus membongkar rangkaian pengelolaan perusahaan dan menelusuri aliran serta penggunaan dana yang berkaitan dengan penyertaan modal daerah.
Sekitar Rp253,6 miliar penyertaan modal daerah kini menjadi salah satu bagian yang ikut disorot dalam penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja menyampaikan pemeriksaan saksi masih terus berjalan. Bahkan, penyidik menemukan perkembangan baru dari proses tersebut.
“Fakta-faktanya cukup unik, cukup berkembang. Kami sudah dapatkan fakta-fakta baru lagi, modus operandi yang baru,” ujar Punia.
Jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai sekitar 50 orang. Namun, angka tersebut belum menjadi titik akhir.
Penyidik masih menggali keterangan dari berbagai pihak untuk menyusun secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi dalam pengelolaan PT DABN.
Setiap keterangan dicocokkan dengan dokumen dan alat bukti lainnya. Tujuannya untuk memastikan apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi serta siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.
“Ini jalan terus, tidak stop,” tegas Punia.
Pernyataan tersebut menunjukkan penyidikan masih berkembang. Temuan baru yang muncul dari pemeriksaan saksi bahkan membuka kemungkinan adanya pola atau cara lain yang sebelumnya belum terungkap.
Kejati Jatim belum membeberkan secara detail modus baru yang ditemukan penyidik.
Sikap tersebut menunjukkan fakta yang diperoleh masih dalam tahap pendalaman. Penyidik perlu memastikan keterkaitan antara satu fakta dengan fakta lainnya sebelum mengungkapkannya kepada publik.
Yang jelas, penyidikan tidak berhenti pada informasi awal yang telah diketahui.
Temuan baru tersebut justru menjadi pintu bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh pengelolaan PT DABN.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penyertaan modal daerah kepada PT DABN yang disebut mencapai sekitar Rp253,6 miliar.
Penyidik juga mendalami proses pemberian konsesi pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga serta persyaratan aset yang berkaitan dengan konsesi tersebut.
Rangkaian proses itu kini diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan yang berdampak terhadap keuangan negara atau daerah.
Namun, besaran penyertaan modal tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya kerugian negara. Penentuan kerugian keuangan negara masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan lembaga berwenang.
Kejati Jatim masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil penghitungan tersebut nantinya menjadi salah satu komponen penting dalam penyempurnaan konstruksi perkara.
Di sisi lain, penyidik terus mengejar keterangan saksi dan mengamankan bukti-bukti yang dianggap relevan.
Dengan pemeriksaan sekitar 50 saksi serta munculnya dugaan modus baru, perkara PT DABN kini memasuki fase yang semakin dalam.
“Serius, sangat serius. Kita akan maksimal untuk penyelesaian satu per satu kasus perkara,” tandas Punia.
Kini publik tinggal menunggu bagaimana temuan baru tersebut diterjemahkan ke dalam konstruksi hukum. Apakah akan memperluas perkara atau justru memperjelas dugaan penyimpangan yang selama ini tengah diburu penyidik, jawabannya masih menunggu hasil pendalaman Kejati Jatim.
