Oleh: Dany Tri Handianto
Korupsi bukan takdir sebuah bangsa.
Korupsi adalah konsekuensi dari sistem yang membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, lemahnya pengawasan, buruknya integritas, serta penegakan hukum yang tidak konsisten.
Karena itu, ketika Denmark mencatat skor 89 dari 100 dan menempati posisi teratas dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025, sementara Indonesia hanya memperoleh skor 34, kita patut bertanya dengan jujur:
Apa yang membuat negara seperti Denmark mampu menjaga integritas sektor publik, sedangkan Indonesia masih terus berhadapan dengan kasus korupsi dari pusat hingga daerah?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai upaya merendahkan bangsa sendiri.
Justru sebaliknya.
Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab jika Indonesia benar-benar serius ingin membangun negara hukum yang bersih.
Korupsi Bukan Sekadar Soal Uang
Kesalahan terbesar dalam melihat korupsi adalah menganggapnya hanya sebagai persoalan uang negara.
Korupsi jauh lebih berbahaya.
Ketika seorang pejabat menyalahgunakan kewenangannya, yang dirampas bukan hanya anggaran negara. Yang dirampas adalah hak masyarakat.
Jalan yang seharusnya dibangun menjadi buruk.
Sekolah yang seharusnya diperbaiki menjadi terbengkalai.
Pelayanan kesehatan yang seharusnya berkualitas menjadi buruk.
Program bantuan yang seharusnya diterima masyarakat dapat berubah menjadi bancakan.
Pada titik itu, korupsi telah berubah menjadi kejahatan terhadap kepentingan publik.
Mengapa Negara Bisa Bersih?
Tidak ada negara yang benar-benar steril dari korupsi.
CPI sendiri merupakan ukuran persepsi terhadap korupsi sektor publik, bukan sertifikat bahwa suatu negara sama sekali tidak memiliki tindak pidana korupsi.
Namun skor Denmark yang sangat tinggi memberikan satu pelajaran penting: institusi publik yang dipercaya tidak lahir secara kebetulan.
Negara membutuhkan sistem pengawasan yang berjalan.
Transparansi harus nyata.
Konflik kepentingan harus dikendalikan.
Pejabat harus dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dan penegakan hukum harus dapat bekerja tanpa melihat jabatan dan kekuasaan seseorang.
Inilah yang semestinya menjadi pekerjaan rumah Indonesia.
Jangan Bangga Hanya karena Banyak Koruptor Ditangkap
Ada paradoks dalam pemberantasan korupsi.
Ketika banyak koruptor ditangkap, masyarakat tentu berharap itu merupakan keberhasilan penegakan hukum.
Tetapi dari sisi lain, muncul pertanyaan yang lebih mendasar:
Mengapa korupsi terus terjadi?
Jika satu pelaku ditangkap, kemudian muncul pelaku berikutnya, lalu muncul lagi kasus baru dengan modus yang berbeda, maka persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan penangkapan.
Kita harus membongkar sumber masalahnya.
Apakah sistem pengawasan tidak berjalan?
Apakah transparansi anggaran lemah?
Apakah konflik kepentingan tidak dikendalikan?
Apakah proses pengadaan membuka ruang kolusi?
Atau apakah ada budaya permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menghitung jumlah tersangka.
Jangan Sampai Hukum Hanya Menjadi Alat Seremonial
Indonesia memiliki banyak aturan.
Lembaga pengawasan juga tersedia.
Aparat penegak hukum ada.
Tetapi hukum tidak boleh berhenti sebagai teks di atas kertas.
Hukum harus hadir dalam kenyataan.
Pejabat yang melakukan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti.
Aparat yang menyalahgunakan kewenangan harus dimintai pertanggungjawaban.
Pengusaha yang melakukan kolusi dengan pejabat harus diproses apabila memenuhi unsur pidana.
Dan masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi harus mendapatkan perlindungan, bukan justru menghadapi tekanan.
Sebab pemberantasan korupsi akan sulit berhasil apabila orang yang berani mengungkap dugaan penyimpangan justru merasa lebih takut daripada orang yang diduga melakukan penyimpangan.
Integritas Aparat adalah Kunci
Tidak ada pemberantasan korupsi tanpa aparat penegak hukum yang berintegritas.
Polisi, jaksa, hakim dan lembaga pemberantasan korupsi memiliki posisi strategis.
Mereka bukan sekadar menjalankan prosedur hukum.
Mereka menentukan apakah masyarakat masih percaya bahwa hukum dapat menjadi instrumen keadilan.
Karena itu, independensi dan integritas aparat harus dijaga.
Tidak boleh ada intervensi kekuasaan.
Tidak boleh ada tebang pilih.
Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki jabatan atau koneksi.
Hukum harus melihat perbuatan, bukan siapa pelakunya.
Indonesia Harus Berani Bercermin
Indonesia tidak perlu meniru Denmark secara mentah.
Kondisi sosial, politik, ekonomi dan sistem pemerintahan setiap negara berbeda.
Namun Indonesia dapat belajar dari prinsip-prinsip yang membuat institusi publik dipercaya:
transparansi, akuntabilitas, pengawasan, integritas dan kepastian hukum.
Kelima hal tersebut tidak boleh hanya menjadi jargon dalam pidato pejabat.
Harus menjadi budaya pemerintahan.
Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap kewenangan harus dapat diawasi.
Setiap pejabat harus memahami bahwa jabatan adalah amanah, bukan kesempatan memperkaya diri.
Pemberantasan Korupsi Harus Menyentuh Akar
Kita tidak boleh puas hanya karena berhasil memenjarakan seorang koruptor.
Pertanyaan berikutnya harus selalu muncul:
Bagaimana modus itu bisa terjadi?
Di mana sistem pengawasannya gagal?
Siapa yang seharusnya mencegah?
Mengapa penyimpangan baru diketahui setelah kerugian terjadi?
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab, kita hanya akan memproduksi siklus yang sama.
Tangkap.
Proses.
Penjara.
Kemudian muncul kasus baru.
Begitu seterusnya.
Pemberantasan korupsi yang efektif harus memutus siklus tersebut.
Saatnya Berhenti Berkompromi dengan Korupsi
Korupsi tidak boleh dinormalisasi.
Kalimat seperti “sudah biasa”, “semua juga melakukan”, atau “kalau tidak memberi tidak akan dilayani” adalah tanda bahwa masyarakat sedang menghadapi masalah yang lebih besar daripada sekadar tindak pidana.
Yaitu normalisasi penyimpangan.
Ketika masyarakat mulai menganggap korupsi sebagai sesuatu yang biasa, saat itulah korupsi menjadi jauh lebih berbahaya.
Karena hukum mungkin masih ada, tetapi rasa malu terhadap korupsi mulai hilang.
Denmark Memberikan Cermin
Denmark bukan berarti sempurna.
Tetapi posisi teratas CPI 2025 memberikan cermin bahwa kualitas tata kelola dan integritas sektor publik dapat dibangun.
Indonesia juga memiliki kesempatan yang sama.
Pertanyaannya adalah apakah kita memiliki keberanian untuk melakukan pembenahan secara sungguh-sungguh.
Bukan sekadar membuat slogan antikorupsi.
Bukan sekadar memasang spanduk.
Bukan sekadar menggelar seminar.
Tetapi memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, melindungi pelapor, menutup celah konflik kepentingan dan memastikan hukum bekerja secara adil.
Sebab korupsi tidak akan hilang hanya dengan mengatakan bahwa kita membencinya.
Korupsi akan berkurang ketika sistem membuat korupsi sulit dilakukan, mudah terdeteksi dan memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Denmark telah menunjukkan bahwa negara dengan tingkat kepercayaan publik yang tinggi dapat dibangun.
Kini pertanyaannya kembali kepada Indonesia:
Apakah kita hanya ingin menjadi negara yang rajin menangkap koruptor, atau benar-benar ingin menjadi negara yang mampu mencegah korupsi?
Jawabannya akan menentukan masa depan penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Karena perang melawan korupsi bukan perang melawan orang per orang. Ini adalah perang melawan penyalahgunaan kekuasaan.
Dan perang itu hanya akan dimenangkan apabila hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan kekuasaan.
Bukan sebaliknya.
