LAMONGAN – Proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan senilai sekitar Rp151,2 miliar terus menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah menetapkan empat orang sebagai tersangka, penyidik kini bergerak lebih dalam. Bukan hanya memeriksa proses lelang maupun pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga memburu jejak aliran uang yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya, Suradi. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai aliran dana dalam proyek yang diduga bermasalah tersebut.
KPK ingin memastikan ke mana uang proyek mengalir. Termasuk mencocokkan nilai pekerjaan yang disubkontrakkan dengan pembayaran yang telah dilakukan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih membutuhkan sejumlah informasi terkait proyek pembangunan gedung kantor tersebut.
Menurut dia, pekerjaan proyek tersebut kemudian disubkontrakkan. Karena itu, aliran dana dan mekanisme pembayaran menjadi bagian penting yang perlu didalami.
Tak berhenti pada aliran uang, KPK juga mengendus persoalan kualitas pekerjaan.
Penyidik menduga terdapat masalah dalam pengendalian mutu (quality control) proyek. Kondisi tersebut diduga berpengaruh terhadap hasil pembangunan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Artinya, penyidik kini menghadapkan dua pertanyaan besar: uangnya mengalir ke mana dan pekerjaan yang dibayar benar-benar dikerjakan sesuai kontrak atau tidak.
Dugaan Pinjam Bendera
Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
Nilai kontraknya mencapai sekitar Rp151,24 miliar. Dalam proses pengadaan, Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang.
Namun, KPK menemukan dugaan penyimpangan dalam proses tersebut.
Salah satunya menyangkut pembentukan kerja sama operasi yang diduga hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang.
Praktik yang dikenal sebagai “pinjam bendera” itu diduga membuat perusahaan tertentu dapat memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pengadaan.
Persoalan kemudian berlanjut pada tahap pelaksanaan proyek.
KPK menduga pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan konstruksi kerja sama tersebut justru dikerjakan oleh perusahaan yang mempunyai keterkaitan dengan salah satu tersangka.
Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam proses pemeriksaan pekerjaan, pembayaran hingga serah terima hasil pekerjaan.
Kerugian Negara Rp35,7 Miliar
Dari perkara tersebut, KPK menghitung dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya Herman Dwi Haryanto, PPK Mokh Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, serta Komite Manajemen Proyek Muhammad Yanuar Marzuki.
Dalam konstruksi perkara KPK, terdapat dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Kini penyidik memperluas pendalaman melalui sektor keuangan PT Brantas Abipraya.
Langkah itu menjadi penting untuk mengetahui apakah aliran uang hanya berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau masih terdapat pihak lain yang turut menerima.
KPK pun belum menutup kemungkinan perkara berkembang.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana, bukan tidak mungkin jumlah pihak yang terseret dalam perkara tersebut bertambah.
Sebab, dalam perkara korupsi, uang biasanya meninggalkan jejak.
Dan kini, jejak itulah yang sedang diburu KPK.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Z)
