Oktober 22, 2026
IMG-20261009-WA0088

Audit Tipikor.com  – Tata kelola anggaran di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan. Pasalnya, penghasilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat dilaporkan hanya mencapai Rp3,7 juta dalam setahun. Nominal tersebut memunculkan tanda tanya terkait dasar penetapan tunjangan serta transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Jika dihitung rata-rata, penghasilan yang diterima anggota BPD tersebut hanya sekitar Rp308 ribu per bulan. Angka itu dinilai jauh lebih rendah dibandingkan penghasilan yang disebut-sebut diterima pada masa kepemimpinan kepala desa atau klebun sebelumnya.

Salah seorang anggota BPD Desa Tengket yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mempertanyakan penurunan nominal tersebut. Menurut dia, pada periode pemerintahan desa sebelumnya, penghasilan anggota BPD diketahui berkisar Rp650 ribu per bulan.

“Kalau klebun sebelumnya, setahu saya gaji per bulannya sekitar Rp650 ribu. Kalau yang sekarang kok hanya dapat Rp3,7 juta setahun,” ungkapnya.

Perbedaan nominal yang cukup mencolok itu memunculkan pertanyaan mengenai komponen penghasilan yang diterima anggota BPD saat ini. Apakah angka Rp3,7 juta tersebut merupakan keseluruhan hak selama satu tahun atau hanya salah satu komponen tunjangan, masih perlu dipastikan melalui dokumen penganggaran desa.

Anggota BPD tersebut berharap pemerintah desa memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan besaran penghasilan. Terlebih, BPD merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk membahas peraturan desa bersama kepala desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Yang saya tahu seperti itu. Kalau sekarang hanya Rp3,7 juta setahun, ya kami juga mempertanyakan dasarnya,” lanjutnya.

APBDes Perlu Dibuka

Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut besar kecilnya penghasilan anggota BPD. Lebih dari itu, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa menjadi hal penting yang perlu dijelaskan kepada publik.

Besaran tunjangan atau penghasilan BPD semestinya memiliki dasar penganggaran yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, dokumen APBDes, peraturan desa tentang APBDes, serta rincian realisasi belanja yang berkaitan dengan tunjangan BPD perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab perbedaan nominal tersebut.

Keterbukaan dokumen juga diperlukan untuk memastikan apakah perubahan anggaran memang didasarkan pada kebijakan yang sah, penyesuaian kemampuan keuangan desa, atau terdapat faktor lain yang perlu dijelaskan.

Publik pun menanti klarifikasi Pemerintah Desa Tengket, khususnya terkait alokasi belanja untuk BPD dalam APBDes tahun berjalan. Penjelasan tersebut penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai penggunaan anggaran desa.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Pemerintah Desa Tengket mengenai besaran penghasilan anggota BPD serta dasar penetapannya masih diupayakan. Konfirmasi dari pemerintah desa diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan berimbang.

Transparansi menjadi kunci. Dengan membuka dasar penganggaran dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah desa dapat menjawab pertanyaan anggota BPD sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *