Oktober 22, 2026
1790141447307

JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, membongkar dugaan permainan proyek yang menyeret Bupati Bolmut Sirajudin Lasena.

Bukan sekadar transaksi uang. KPK menduga proyek pemerintah daerah sudah diatur sejak sebelum proses pengadaan berjalan.

Sirajudin diduga mematok fee hingga 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bolmut. Bahkan, calon penyedia atau vendor disebut telah diplot sebelum lelang dilaksanakan.

Modus tersebut terungkap setelah KPK melakukan OTT pada Senin (21/9). Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Dari belasan orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Ia langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.

KPK mengungkap dugaan pembagian fee dalam proyek-proyek Pemkab Bolmut.

Dari tarif 10 persen yang diduga dipatok, sekitar 4 persen disebut diperuntukkan bagi Kepala Dinas PUPR Bolmut. Sementara 1 persen dialokasikan untuk kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.

Skema tersebut menjadi salah satu bagian penting yang kini didalami penyidik KPK.

Yang membuat perkara ini semakin serius adalah dugaan pengaturan pemenang proyek.

Sirajudin diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR mencatat nama vendor yang akan mengerjakan proyek. Nama-nama tersebut ditulis dalam daftar sebelum proses pengadaan berlangsung.

Setelah itu, Pokja diduga diarahkan untuk mengondisikan proses pengadaan agar vendor yang telah diplot tersebut keluar sebagai pemenang.

Dengan kata lain, berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, proses lelang diduga bukan lagi menjadi arena persaingan terbuka. Pemenang disebut telah ditentukan lebih dulu.

Salah satu proyek yang menjadi pintu masuk OTT adalah pembangunan jalan wilayah Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.

KPK menduga pihak swasta yang mendapatkan proyek tersebut menyerahkan uang Rp130 juta atau sebagian dari fee 10 persen yang diminta.

Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp200 juta dari sejumlah lokasi. Salah satunya Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, sementara uang lainnya ditemukan di rumah Sirajudin dan rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

Perkara ini juga tidak berhenti pada uang yang diamankan saat OTT.

KPK menduga Sirajudin telah menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp11,14 miliar sepanjang 2023–2026. Dugaan penerimaan itu disebut berkaitan dengan posisinya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, termasuk ketika masih berstatus penjabat bupati.

Karena itu, penyidikan berpotensi tidak hanya mengurai transaksi yang ditemukan dalam OTT.

Aliran uang, proyek-proyek yang diduga telah diplot, pihak swasta yang memperoleh pekerjaan, hingga pejabat yang diduga menerima bagian fee akan menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.

KPK akhirnya menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sirajudin kini menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus tersebut sekaligus membuka pertanyaan besar mengenai tata kelola proyek di Pemkab Bolmut. Terutama bila dugaan pengaturan pemenang dan permintaan fee tersebut nantinya terbukti berdasarkan alat bukti dan proses hukum di pengadilan.

KPK masih memiliki pekerjaan besar: membongkar siapa saja yang menikmati aliran uang, berapa banyak proyek yang diduga dikondisikan, serta sejauh mana skema fee tersebut berjalan di lingkungan Pemkab Bolmut.

Sebab, jika konstruksi perkara KPK tersebut terbukti di persidangan, persoalannya bukan sekadar uang Rp130 juta yang tertangkap tangan.

Ada dugaan fee proyek, pengaturan vendor, dan aliran uang miliaran rupiah yang kini berada dalam bidikan penyidik antirasuah.(Z)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *