Oleh: Dany Tri Handianto
Korupsi bukan lagi sekadar persoalan hukum. Korupsi telah menjadi ancaman serius terhadap masa depan negara.
Data Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 Transparency International kembali memberikan alarm keras. Indonesia berada di peringkat 109 dari 182 negara, dengan skor hanya 34 dari 100. Posisi tersebut menempatkan Indonesia di urutan keenam di kawasan ASEAN, jauh di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Timor-Leste, dan Vietnam.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah trennya.
Pada CPI 2024, Indonesia masih berada di peringkat 99 dunia dengan skor 37. Setahun kemudian skor itu merosot menjadi 34 dan peringkat turun menjadi 109.
Tiga poin mungkin terlihat kecil di atas kertas. Tetapi dalam perang melawan korupsi, penurunan tersebut merupakan alarm bagi negara.
Bukan Sekadar Angka
CPI memang bukan ukuran jumlah perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum. CPI merupakan indeks persepsi terhadap korupsi sektor publik.
Namun persepsi tersebut tidak muncul dari ruang kosong.
Ia berkaitan dengan bagaimana masyarakat, dunia usaha, dan para ahli melihat kualitas pemerintahan, penegakan hukum, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas institusi negara dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Karena itu, pemerintah tidak seharusnya defensif ketika angka tersebut memburuk.
Justru harus bertanya:
Apa yang sedang salah dengan sistem pemberantasan korupsi kita?
Sebab semakin banyak kasus korupsi yang terbongkar belum tentu menunjukkan negara semakin bersih.
Bisa saja justru menunjukkan bahwa sistem pencegahan gagal bekerja.
Jangan Hanya Berburu Pelaku
Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan tersangka.
OTT, penyidikan, penuntutan dan vonis memang penting. Tetapi semuanya adalah bagian dari hilir.
Hulu persoalannya adalah bagaimana korupsi dapat terjadi sejak awal.
Bagaimana anggaran bisa dimanipulasi?
Bagaimana proyek pemerintah bisa diarahkan kepada pihak tertentu?
Bagaimana pengadaan barang dan jasa dapat dimainkan?
Bagaimana perizinan bisa menjadi ruang transaksi?
Bagaimana konflik kepentingan dibiarkan?
Dan yang paling penting:
Mengapa sistem pengawasan gagal mendeteksinya sebelum uang negara berpindah ke kantong pribadi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara serius.
Jangan sampai negara hanya sibuk menghitung berapa orang yang ditangkap, tetapi lupa menghitung berapa banyak uang rakyat yang hilang.
Hukum Harus Menjadi Pedang, Bukan Pajangan
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan aturan.
Persoalannya adalah konsistensi penegakan hukum.
Korupsi merupakan kejahatan yang merusak sendi kehidupan negara. Dampaknya tidak berhenti pada kerugian keuangan negara.
Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, anak-anak kehilangan fasilitas.
Ketika anggaran kesehatan dikorupsi, masyarakat kehilangan pelayanan.
Ketika proyek infrastruktur dikorupsi, masyarakat mendapatkan bangunan berkualitas buruk.
Ketika pelayanan publik diperdagangkan, hukum berubah menjadi komoditas.
Pada titik itu, korupsi bukan lagi sekadar pencurian uang negara.
Korupsi adalah pencurian hak rakyat.
Karena itu, penegakan hukum terhadap koruptor harus dilakukan secara profesional, independen, transparan dan tanpa pandang bulu.
Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap mereka yang mempunyai kekuasaan, jabatan dan akses politik.
Jangan Lemahkan Pengawasan
Negara yang serius melawan korupsi harus memperkuat institusi pengawasan, bukan justru membiarkannya kehilangan daya gigit.
KPK, kepolisian, kejaksaan, BPK, BPKP, inspektorat, Ombudsman, PPATK dan berbagai lembaga pengawasan lainnya memiliki fungsi masing-masing.
Namun seluruh lembaga tersebut membutuhkan satu hal yang sama:
independensi dan integritas.
Pengawasan tanpa independensi hanya menghasilkan formalitas.
Audit tanpa tindak lanjut hanya menghasilkan tumpukan dokumen.
Laporan masyarakat tanpa respons hanya melahirkan ketidakpercayaan.
Dan hukum tanpa keberanian menindak kekuasaan hanya akan menjadi slogan.
Korupsi Harus Dibuat Tidak Menguntungkan
Paradigma pemberantasan korupsi juga harus berubah.
Jangan hanya membuat koruptor takut dipenjara.
Buat koruptor takut kehilangan seluruh keuntungan yang diperoleh dari kejahatannya.
Karena itu, asset recovery harus menjadi prioritas.
Uang hasil korupsi harus dikejar.
Aset harus dilacak.
Rekening harus ditelusuri.
Transaksi mencurigakan harus dibongkar.
Aset yang terbukti berasal dari tindak pidana harus dikembalikan kepada negara sesuai mekanisme hukum.
Sebab apabila seseorang korupsi Rp100 miliar, kemudian hanya sebagian kecil yang berhasil dipulihkan, maka pesan yang muncul sangat berbahaya:
korupsi masih dianggap menguntungkan.
Dan ketika kejahatan masih memberikan keuntungan, hukum kehilangan efek jera.
Media dan Masyarakat Tidak Boleh Dibungkam
Pemberantasan korupsi juga membutuhkan masyarakat sipil dan media yang kuat.
Pers, LSM, akademisi, advokat dan masyarakat harus diberi ruang untuk melakukan kontrol sosial.
Kritik terhadap penyelenggara negara bukan ancaman terhadap negara.
Sebaliknya, kritik adalah salah satu mekanisme agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.
Demokrasi yang sehat membutuhkan transparansi.
Transparansi membutuhkan informasi.
Dan informasi membutuhkan keberanian untuk mengungkap fakta.
Karena itu, masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi harus dilindungi, bukan justru diposisikan sebagai musuh.
Jangan Sampai Korupsi Menjadi Budaya
Bahaya terbesar bukan ketika korupsi masih terjadi.
Bahaya terbesar adalah ketika masyarakat mulai menganggap korupsi sebagai sesuatu yang biasa.
Ketika suap dianggap sebagai uang pelicin.
Ketika gratifikasi dianggap sebagai tanda terima kasih.
Ketika proyek pemerintah dianggap sebagai bancakan.
Ketika jabatan dianggap sebagai investasi politik.
Dan ketika masyarakat mulai berpikir bahwa tanpa uang tambahan, pelayanan tidak akan berjalan.
Pada saat itu, yang rusak bukan hanya sistem hukum.
Yang rusak adalah moral bangsa.
Karena itu, membalikkan tren CPI Indonesia harus menjadi agenda serius pemerintah dan seluruh penyelenggara negara.
Indonesia tidak boleh puas hanya karena masih berada di tengah-tengah daftar negara.
Targetnya harus jauh lebih tinggi:
Indonesia harus menjadi negara yang bersih, transparan dan berintegritas.
Pemberantasan korupsi harus kembali ditempatkan sebagai agenda utama negara, bukan sekadar slogan dalam pidato.
Sebab uang yang dikorupsi bukan uang milik pejabat.
Bukan uang milik partai.
Bukan uang milik pengusaha.
Itu uang rakyat.
Dan setiap rupiah uang rakyat yang dirampas melalui korupsi sesungguhnya adalah bagian dari masa depan rakyat yang ikut dirampas.
Jika skor CPI terus merosot, jangan salahkan masyarakat karena kehilangan kepercayaan.
Yang harus diperbaiki adalah sistemnya. Yang harus diperkuat adalah hukumnya. Dan yang harus dibersihkan adalah kekuasaannya.
Indonesia tidak boleh kalah dalam perang melawan korupsi.
Sebab ketika negara kalah melawan korupsi, yang pada akhirnya kalah bukan pemerintah.
Yang kalah adalah rakyat Indonesia.
