JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menggelar ujian tertulis seleksi calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIV Tahun 2026 secara serentak di 34 wilayah Pengadilan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia, Kamis (8/10/2026).
Sebanyak 719 peserta mengikuti tahapan seleksi tersebut. Mereka terdiri atas 305 calon hakim ad hoc Tipikor untuk tingkat banding dan 414 calon hakim ad hoc untuk tingkat pertama.
Seleksi ini menjadi tahapan penting dalam menjaring calon hakim yang tidak hanya menguasai hukum pidana, tetapi juga memiliki integritas, profesionalisme, dan keberanian dalam menangani perkara korupsi.
Pelaksanaan ujian dipusatkan di sejumlah Pengadilan Tinggi yang telah ditunjuk. Sementara itu, panitia pusat memantau jalannya ujian melalui Command Center Mahkamah Agung guna memastikan proses seleksi berlangsung sesuai ketentuan.
Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, didampingi Pelaksana Tugas Panitera MA, Sudharmawatiningsih, membuka pelaksanaan ujian sekaligus memberikan arahan kepada panitia daerah dan peserta, khususnya di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.
Prim menegaskan, pelaksanaan ujian tertulis dikoordinasikan oleh panitia daerah di bawah pimpinan masing-masing Pengadilan Tinggi, baik ketua maupun wakil ketua.
Dua Sesi Ujian, Peserta Diuji Menyeluruh
Ujian tertulis dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, peserta mengerjakan soal esai mulai pukul 08.30 hingga 10.30 waktu setempat.
Selanjutnya, peserta menghadapi ujian pembuatan putusan yang berlangsung pukul 11.00 hingga 17.00 waktu setempat.
Materi tersebut menjadi bagian penting untuk mengukur kemampuan peserta dalam menganalisis persoalan hukum sekaligus menyusun pertimbangan dan putusan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk menjaga transparansi dan memastikan pelaksanaan sesuai prosedur, panitia pusat melakukan pemantauan langsung melalui kamera yang terpasang di lokasi ujian.
Panitia daerah juga diminta segera menyampaikan laporan hasil pelaksanaan ujian kepada panitia pusat setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.
Lolos Ujian Tertulis, Masih Harus Hadapi Penguji
Perjalanan para peserta belum berakhir setelah ujian tertulis. Mereka yang dinyatakan lolos akan melanjutkan seleksi ke tahap berikutnya di Jakarta.
Tahapan lanjutan tersebut meliputi profile assessment dan wawancara dengan tim penguji. Sebanyak 11 tim penguji disiapkan, dengan unsur yang berasal dari internal Mahkamah Agung, kalangan akademisi, serta ahli di bidang hukum pidana.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memberikan penilaian menyeluruh terhadap kapasitas, kompetensi, dan kelayakan calon hakim ad hoc Tipikor.
Sebab, tugas hakim dalam perkara korupsi bukan sekadar menerapkan pasal-pasal hukum. Hakim juga dituntut mampu menilai alat bukti secara objektif, menjaga independensi, serta mengambil keputusan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Dari 34 wilayah Pengadilan Tinggi penyelenggara, panitia pusat tidak melakukan kunjungan langsung ke 16 wilayah yang memiliki kurang dari 10 peserta yang lolos seleksi administrasi. Meski demikian, pelaksanaan ujian di wilayah tersebut tetap dikoordinasikan oleh panitia daerah dan dipantau secara daring melalui Command Center MA.
Seluruh rangkaian seleksi ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung menjaring calon hakim ad hoc Tipikor yang memenuhi standar kompetensi dan integritas untuk memperkuat penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
