Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), berikut adalah peta gurita korupsi pertambangan yang saat ini sedang diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):
Kasus paling mencengangkan datang dari bumi Kalimantan Tengah. Kejagung tengah menyidik dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya.
Meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan ini telah resmi dicabut sejak 2017, aktivitas pengerukan dan penjualan batu bara secara ilegal diduga terus berjalan mulus hingga tahun 2025. Kasus yang menyeret nama pemilik manfaat (beneficial owner) Samin Tan ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 17,7 triliun. Sebagai langkah nyata pemulihan kerugian, pihak Kejagung menjadwalkan lelang barang bukti berupa 171 ribu ton batu bara pada Oktober 2026 ini.
Bergeser ke Kalimantan Timur, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda mulai menggelar sidang perdana atas kasus pengerukan batu bara tanpa izin di kawasan HPL Kementerian Transmigrasi periode 2007–2012.
Di Kalimantan Utara, Kejagung bergerak cepat membongkar dugaan korupsi pengelolaan batu bara periode 2013–2025 yang melibatkan PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), perusahaan milik pasangan konglomerat Murdaya Poo dan Siti Hartati Murdaya.
Guna mencari bukti-bukti pemungkas, tim penyidik korps adhyaksa telah mengacak-acak dan menggeledah sejumlah lokasi strategis. Mulai dari kantor pusat PT CCM di Jakarta, hingga rumah dinas serta kediaman pribadi mantan kepala daerah dan mantan kepala dinas di Kabupaten Nunukan dan Bulungan.
Sementara itu, penegakan hukum di sektor hilir perizinan juga menyeret figur politik penting. Kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil diungkap oleh KPK.
Kasus ini menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Ia terbukti menerima hadiah atau janji dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) demi meloloskan peralihan izin usaha pertambangan di wilayah tersebut.
Maraknya mega korupsi di sektor sumber daya alam ini memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil. Aktivis antikorupsi sekaligus Ketua [Institute for Justice and Humanity (IJH)]Dany Tri Handianto, memberikan opini hukumnya terkait fenomena ini. Menurut Dany, gurita kasus korupsi di berbagai provinsi di Kalimantan ini menegaskan adanya pola perbuatan melawan hukum yang sistemik, terorganisir, dan melibatkan penyalahgunaan wewenang administrasi di tingkat birokrasi daerah hingga pusat.
“Konstruksi hukum perkara-perkara ini memperlihatkan karakteristik kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang sangat rapi. Aktivitas pengerukan sumber daya pasca-pencabutan izin atau penguasaan lahan negara tanpa izin secara bertahun-tahun tidak mungkin berjalan lancar tanpa adanya ‘mata yang tertutup’ dari oknum regulator setempat,” tegas Dany Tri Handianto.
Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penuntutan fisik para aktor utama maupun korporasinya semata. “Instrumen utama yang harus dikejar adalah pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal melingkupi seluruh keuntungan ilegal yang telah dinikmati. Penyelidikan aliran dana wajib diusut tuntas hingga menyentuh tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar ada efek jera yang nyata,” pungkasnya.
Rentetan kasus ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha korporasi dan pejabat daerah bahwa ruang gerak “mafia tambang” di Kalimantan kian dipersempit. Masyarakat kini menunggu ketegasan hakim untuk memberikan hukuman maksimal serta menyita seluruh aset hasil korupsi demi mengembalikan kekayaan negara.(Z)
