BANGKALAN — Dugaan permintaan fee sebesar 10 persen dari bantuan pembangunan rabat beton untuk kelompok tani di Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, bukan persoalan yang bisa dianggap sepele. Terlebih, muncul informasi bahwa ketua dan bendahara kelompok tani diduga menghadapi tekanan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang klebun atau kepala desa setempat diduga meminta bagian sebesar 10 persen dari nilai bantuan. Pencairan bantuan pun disebut-sebut berpotensi terhambat apabila permintaan itu tidak diberikan.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi langsung dari para pihak. Namun, jika benar terdapat permintaan uang yang disertai penyalahgunaan kewenangan atau pemaksaan, persoalan ini patut ditelusuri dari sisi hukum pidana.
Pertanyaan mendasarnya: apakah bantuan benar-benar dicairkan berdasarkan prosedur resmi, atau terdapat dugaan permintaan di luar ketentuan yang justru menekan kelompok tani sebagai penerima manfaat?
Pasal Tipikor Bisa Diterapkan Jika Unsurnya Terpenuhi
Dalam perspektif hukum, dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
Ancaman pidana dalam rumusan Pasal 12 tersebut adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, dengan penerapan ketentuan pidana yang berlaku tetap harus diperiksa berdasarkan waktu perbuatan dan aturan penyesuaian pidana. <Cite refs={[“turn801298search0″,”turn801298search2″,”turn797498search3”]}/>
Meski demikian, penerapan pasal tersebut tidak otomatis hanya karena muncul dugaan permintaan fee. Penyidik harus membuktikan status dan kapasitas pihak yang diduga meminta, adanya unsur pemaksaan atau penyalahgunaan kekuasaan, maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta unsur lain yang disyaratkan pasal.
Apabila terdapat dugaan kerugian keuangan negara atau penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan, aspek tersebut juga perlu diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
Bantuan Kelompok Tani Bukan Ruang Pungutan Tanpa Dasar
Bantuan pembangunan rabat beton semestinya dikelola sesuai petunjuk teknis, persyaratan program, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Karena itu, dugaan fee 10 persen perlu dijawab dengan bukti, bukan sekadar pernyataan. Apakah permintaan tersebut benar disampaikan? Apakah ada ancaman menghambat pencairan? Adakah komunikasi, saksi, dokumen, atau aliran dana yang dapat menguatkan informasi itu?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membedakan persoalan administrasi dari dugaan tindak pidana.
Ketua dan bendahara kelompok tani perlu memperoleh ruang untuk menjelaskan apa yang mereka alami. Pemerintah desa dan instansi penyalur bantuan juga perlu memberikan keterangan mengenai prosedur pencairan serta ada atau tidaknya pungutan yang dibenarkan oleh ketentuan program.
Penelusuran Harus Berujung pada Kejelasan
Tokoh muda Arosbaya sebelumnya menyoroti pentingnya transparansi bantuan pembangunan rabat beton.
“Bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok tani harus dijalankan sesuai ketentuan. Jangan sampai muncul dugaan bahwa pencairan bantuan dipersulit apabila permintaan fee tidak dipenuhi. Jika memang ada permintaan sebesar 10 persen, hal itu harus dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar permintaan dan mekanisme pencairannya,” ujarnya.
Persoalan ini membutuhkan penelusuran yang objektif. Jika ditemukan bukti awal yang cukup, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi pengawas atau aparat penegak hukum yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kepala desa yang disebut dalam dugaan tersebut juga harus memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai vonis, tetapi juga tidak semestinya diabaikan tanpa pemeriksaan.
Yang harus dipastikan bukan sekadar ada atau tidaknya fee, melainkan apakah terdapat permintaan yang melanggar hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau tekanan terhadap penerima bantuan. Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, penanganannya harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini disusun, Kades masih belum bisa dikonfirmasi (z)
