SURABAYA – Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur bukan sekadar soal kartu ATM.
Di balik sejumlah kartu ATM yang ditemukan penyidik, muncul dugaan adanya rekening yang digunakan untuk menampung setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) BPN di Jawa Timur.
Temuan itu menjadi sorotan karena dana yang terkumpul diduga digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu di luar anggaran resmi.
Penyidik KPK menemukan kartu ATM tersebut saat menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur pada 24 September 2026. Selain kartu ATM, penyidik juga menemukan uang dan sejumlah perhiasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut rekening yang berkaitan dengan kartu ATM tersebut diduga menjadi tempat penampungan setoran dari sejumlah Kantah BPN di Jawa Timur.
Dana tersebut diduga dipakai untuk membiayai kegiatan yang disebut sebagai “kegiatan taktis” di luar anggaran yang bersumber dari APBN/DIPA Kanwil BPN Jawa Timur.
Di titik inilah persoalan menjadi serius.
Sebab, jika dugaan tersebut nantinya terbukti, pertanyaannya bukan hanya berapa uang yang dikumpulkan. Tetapi juga siapa yang meminta, siapa yang menyetor, siapa yang mengendalikan rekening, dari mana sumber uangnya, dan untuk kepentingan siapa dana tersebut digunakan.
KPK tentu perlu membongkar mekanisme tersebut secara menyeluruh.
Apakah setoran dilakukan secara sukarela? Atau ada pola tertentu yang membuat Kantah harus menyetorkan sejumlah uang? Apakah terdapat target setoran? Siapa yang menentukan besaran? Dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya?
Rangkaian pertanyaan itu penting untuk menguji apakah rekening tersebut hanya persoalan administrasi internal atau justru bagian dari mekanisme penghimpunan dana di luar sistem anggaran resmi.
Apalagi, BPN merupakan institusi yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam berbagai urusan pertanahan. Setiap pungutan atau aliran dana di luar ketentuan tentu harus dapat dijelaskan secara terang.
KPK kini memiliki pekerjaan penting: membuka seluruh rantai uang tersebut.
Bukan hanya berhenti pada pemilik kartu ATM. Penyidik perlu menelusuri transaksi, sumber dana, pihak yang memberikan perintah, penerima manfaat, hingga penggunaan terakhir uang tersebut.
Sebab, kartu ATM hanyalah benda.
Yang jauh lebih penting adalah jejak uang di baliknya.
Jika benar terdapat pola setoran dari sejumlah Kantah untuk membiayai kegiatan di luar anggaran resmi, maka konstruksi perkaranya harus dibuka secara transparan berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.
Namun demikian, temuan kartu ATM dan dugaan penggunaan rekening tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. KPK masih harus membuktikan hubungan antara rekening, aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan penggunaan uang tersebut.
Publik kini menunggu satu hal: jangan sampai penggeledahan hanya menghasilkan barang bukti, tetapi gagal membongkar siapa sebenarnya yang berada di balik aliran uang tersebut.
Sebab jika uang publik atau dana yang bersumber dari pelayanan pertanahan benar-benar dihimpun di luar mekanisme resmi, persoalannya bukan lagi sekadar soal rekening.
Ini menyangkut tata kelola, transparansi, dan pertanggungjawaban di tubuh institusi pertanahan.
Dan KPK ditunggu untuk mengurai semuanya sampai terang.
