LAMONGAN – Bagaimana mungkin tanah negara berubah menjadi hak milik pribadi? Pertanyaan itu kini menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan dugaan korupsi pengalihan tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Lamongan.
Tanah seluas 2.512 meter persegi tersebut disebut merupakan tanah negara di kawasan pesisir dengan ekosistem mangrove lindung. Namun, pada akhirnya tanah itu justru memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 atas nama MA.
Kejaksaan Negeri Lamongan kini telah menahan tiga tersangka yang diduga berkaitan dengan proses tersebut. Mereka adalah IR, mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017, MA selaku pemohon sertifikat, dan AR dari pihak swasta.
Ketiganya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Lamongan.Kasus ini bukan sekadar soal jual beli tanah.
Ada proses yang jauh lebih krusial: perubahan status penguasaan tanah negara hingga akhirnya menjadi SHM.
Kejaksaan menduga proses tersebut menggunakan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Di antaranya SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang objek pajaknya tidak terdaftar, surat penguasaan fisik tanah, serta Surat Keterangan Tanah (SKT).
Dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikat.
Hasil akhirnya adalah SHM Nomor 377 atas nama MA.
Di sinilah pertanyaan besar muncul.
Jika sejak awal objek tersebut merupakan tanah negara dan berada di kawasan pesisir dengan ekosistem mangrove lindung, atas dasar apa permohonan hak milik tersebut dapat diproses hingga sertifikat diterbitkan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena penerbitan SHM bukanlah proses yang berdiri sendiri. Ada rangkaian administrasi, pemeriksaan data fisik dan yuridis, serta kewenangan pertanahan yang harus dilalui.
Penyidikan perkara ini telah berjalan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor 945 pada 26 Agustus 2025.
Jaksa menyebut telah memeriksa 59 saksi dan 14 ahli, mengumpulkan 28 dokumen, serta menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP Jawa Timur.
Artinya, konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik tidak hanya berhenti pada siapa yang mengajukan sertifikat.
Yang perlu dibongkar adalah rantai prosesnya.
Siapa yang membuat dokumen?
Siapa yang menggunakannya?
Siapa yang memproses permohonan?
Siapa yang memeriksa objek tanah?
Dan yang paling penting, bagaimana tanah negara tersebut akhirnya bisa tercatat sebagai hak milik perseorangan?
Setelah SHM terbit, tanah tersebut kemudian diperjualbelikan pada 2022.Dari transaksi itu, keuntungan yang disebut mencapai Rp1.384.689.392.Kejari Lamongan juga telah menyita aset senilai sekitar Rp1,84 miliar berdasarkan penetapan pengadilan.
Rangkaian ini membuat dugaan perkara semakin terang: tanah yang menurut penyidik merupakan tanah negara diduga terlebih dahulu memperoleh status hak milik, kemudian mempunyai nilai ekonomi sebagai objek transaksi.
Dengan kata lain, sertifikat menjadi pintu masuk munculnya nilai komersial atas tanah tersebut.
Menariknya, penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka.Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari pihak BPN.
Pernyataan tersebut penting. Sebab, jika benar terjadi perubahan dari tanah negara menjadi SHM, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses administrasi pertanahan tersebut berlangsung.
Bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum proses hukum selesai, tetapi untuk memastikan seluruh mata rantai dugaan penyimpangan diperiksa secara utuh.
Sebab, tanah negara tidak tiba-tiba berubah menjadi SHM.
Ada dokumen.
Ada permohonan.
Ada pemeriksaan.
Ada proses administrasi.
Dan akhirnya ada sertifikat.
Karena itu, penyidikan idealnya tidak berhenti pada pihak yang mengajukan atau menggunakan dokumen.
Siapa pun yang memiliki peran menentukan dalam proses perubahan status tanah tersebut harus diperiksa berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Kasus ini menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar siapa yang menerima keuntungan.
Jika dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta terbukti di persidangan, maka persoalannya bukan lagi sekadar sengketa administrasi pertanahan.
Ada dugaan proses yang memungkinkan aset negara keluar dari status penguasaannya dan kemudian mempunyai nilai ekonomi sebagai tanah hak milik.
Karena itu, pengungkapan perkara ini seharusnya tidak berhenti pada tiga tersangka.
Rantai penerbitan SHM Nomor 377 harus dibuka seterang-terangnya.Dari siapa dokumen berasal, siapa yang mengajukan, siapa yang memeriksa, siapa yang memproses, hingga siapa yang akhirnya menikmati keuntungan.
Sebab, apabila tanah negara benar-benar dapat berubah menjadi SHM melalui dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya 2.512 meter persegi tanah di Klayar.
Yang dipertaruhkan adalah integritas tata kelola aset negara dan sistem pertanahan itu sendiri.(Z)
