MADIUN – Pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari perkara korupsi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dengan menggeledah kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun, Rabu (7/10).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai. Temuan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana serta mengungkap konstruksi perkara yang tengah dikembangkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara korupsi, gratifikasi, dan TPPU yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Nominal Uang Masih Dihitung
Meski uang tunai telah diamankan, KPK belum mengungkapkan jumlah pasti uang yang ditemukan di kantor Dinas Kesehatan tersebut. Penyidik masih melakukan penghitungan, sementara rangkaian penggeledahan ketika itu masih berlangsung.
Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis untuk memperkuat pembuktian. Dari barang-barang tersebut, penyidik diharapkan dapat memperoleh petunjuk mengenai keterkaitan transaksi, peran pihak-pihak terkait, serta kemungkinan adanya aset yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana.
Penggeledahan ini bukan langkah pertama KPK dalam menelusuri pengembangan perkara di lingkungan Pemkot Madiun. Sebelumnya, penyidik juga menggeledah kantor Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada 1 Oktober 2026.
Dari penggeledahan sebelumnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Pengembangan Perkara, Belum Ada Tersangka Baru
Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Maidi. Pada 23 September 2026, KPK menyampaikan bahwa penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana baru berupa gratifikasi dan pencucian uang sehingga dilakukan pengembangan penyidikan.
Namun, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam perkara TPPU tersebut. Artinya, hingga informasi ini disampaikan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengembangan tersebut.
Sementara itu, dalam perkara korupsi yang telah disidangkan, Maidi sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan. Jaksa KPK juga menuntut pembayaran denda Rp205 juta serta uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790.
Pengembangan perkara ini menjadi penting untuk mengungkap apakah terdapat aset atau transaksi yang berkaitan dengan dugaan hasil tindak pidana. Meski demikian, keterkaitan uang, dokumen, maupun aset dengan perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
KPK masih mendalami perkara tersebut. Hasil analisis barang bukti yang diamankan dari sejumlah kantor pemerintahan di Kota Madiun akan menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan arah penyidikan selanjutnya.
