Oktober 22, 2026
pngtree-medical-hospital-building-hand-drawn-can-be-commercial-cartoon-element-hospitalhand-png-image_4048574 (1)

BLITAR – Anggaran pemeliharaan lift senilai sekitar Rp48 juta di salah satu rumah sakit milik Pemerintah Kota Blitar menjadi sorotan. Pasalnya, fasilitas tersebut dilaporkan tidak berfungsi saat anggota DPRD melakukan kunjungan kerja ke rumah sakit.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan anggaran perawatan. Jika dana pemeliharaan telah dialokasikan, mengapa lift masih tidak bisa digunakan?

Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi, menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari manajemen rumah sakit. DPRD ingin memastikan apakah pekerjaan pemeliharaan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang tersedia.

Menurut Agus, persoalan lift yang tidak berfungsi tersebut bukan hal baru. Saat dilakukan inspeksi lapangan sebelumnya, pihak rumah sakit disebut menyampaikan bahwa lift sedang dalam proses perbaikan.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai hasil perbaikan, lamanya kerusakan, serta rincian pekerjaan yang menjadi dasar pengeluaran anggaran tersebut.

“Kalau memang ada biaya perawatan, tentu harus bisa dijelaskan pekerjaan apa yang dilakukan, kapan dilakukan, dan apa hasilnya,” demikian substansi penegasan Agus terkait perlunya transparansi penggunaan anggaran.

Jangan Berhenti pada Klarifikasi

Sorotan juga datang dari Ketua Lembaga Pemantau Korupsi, Dany Tri Handianto. Dia menilai, perbedaan antara catatan administrasi dan kondisi faktual di lapangan perlu ditelusuri secara serius.

Menurut Dany, persoalan ini bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran. Hal yang lebih penting ialah memastikan apakah pekerjaan pemeliharaan benar-benar dilakukan, sesuai spesifikasi, dan menghasilkan fasilitas yang berfungsi sebagaimana mestinya.

Jika lift tetap tidak beroperasi meskipun anggaran perawatan telah dibayarkan, kondisi tersebut perlu diperiksa melalui dokumen kontrak, laporan pekerjaan, berita acara serah terima, serta bukti pembayaran.

Dany meminta Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Aparat penegak hukum juga perlu menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti awal memadai.

Dia mengingatkan, pembayaran atas pekerjaan yang ternyata tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam kondisi demikian, penerapan ketentuan tindak pidana korupsi harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur pidana yang berlaku.

Publik Menunggu Jawaban

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan anggaran fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Sebab, pemeliharaan sarana rumah sakit semestinya menjamin pelayanan berjalan aman dan optimal bagi masyarakat.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan bahwa anggaran Rp48 juta tercatat dalam dokumen keuangan. Perlu dipastikan pula jenis pekerjaan yang dilakukan, penyedia jasa yang bertanggung jawab, waktu pelaksanaan, hingga kondisi lift setelah pemeliharaan.

Hingga berita ini ditulis, pihak rumah sakit belum memberikan penjelasan resmi mengenai rincian penggunaan anggaran, jenis kerusakan, maupun alasan lift disebut tidak berfungsi dalam waktu yang cukup lama.

Pertanyaan publik pun masih sama: apakah anggaran perawatan Rp48 juta tersebut telah digunakan sesuai peruntukannya, dan mengapa lift masih rusak?

Klarifikasi terbuka dan pemeriksaan yang objektif diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik, melainkan menghasilkan kepastian mengenai penggunaan uang negara dan kualitas pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *