Oleh: Dany Tri Handianto, SH
Ruang sidang bukan ruang hampa. Di dalamnya tidak hanya berhadapan antara terdakwa dengan penuntut umum, atau penggugat dengan tergugat. Dalam perkara tertentu, persoalan yang diperiksa hakim dapat memiliki dampak jauh melampaui kepentingan para pihak.
Di titik itulah amicus curiae memperoleh relevansinya.
Istilah Latin tersebut berarti “sahabat pengadilan” (friend of the court). Ia bukan pihak dalam perkara. Ia bukan penggugat, bukan tergugat, bukan terdakwa, bukan pula penuntut umum.
Amicus curiae hadir untuk memberikan perspektif atau informasi yang relevan agar pengadilan memperoleh gambaran yang lebih luas mengenai persoalan hukum yang sedang diperiksa.
Konsep tersebut bukan barang baru dalam sejarah hukum. Ia berkembang dalam tradisi hukum common law, terutama melalui praktik peradilan Inggris dan kemudian Amerika Serikat. Dalam perkembangannya, amicus brief digunakan oleh akademisi, organisasi profesi, lembaga masyarakat sipil, maupun kelompok yang memiliki perhatian terhadap persoalan hukum tertentu.
Indonesia memiliki sistem hukum yang berbeda. Namun, gagasan amicus curiae dalam praktik peradilan Indonesia telah berkembang, khususnya dalam perkara yang menyentuh kepentingan publik dan persoalan hukum yang memiliki dampak luas.
Yang harus dijaga adalah satu hal: jangan sampai sahabat pengadilan berubah menjadi pengarah pengadilan.
Bukan Jalan Belakang Menuju Putusan
Inilah persoalan yang sering luput dibicarakan.
Ketika seseorang atau organisasi mengajukan amicus curiae, tidak berarti hakim wajib mengikuti pandangannya.
Amicus brief bukan surat perintah.
Bukan pula jalan belakang untuk memenangkan suatu perkara.
Nilai sebuah amicus curiae justru terletak pada argumentasi yang disampaikan. Apakah argumentasinya relevan? Apakah memiliki dasar hukum? Apakah didukung kajian yang dapat dipertanggungjawabkan? Apakah memberikan perspektif yang memang belum atau belum cukup tergali dalam proses persidangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada siapa yang mengajukan.
Karena itu, amicus curiae harus ditempatkan sebagai instrumen pengayaan perspektif, bukan instrumen intervensi terhadap putusan.
Hakim Tidak Boleh Menjadi “Juru Bicara” Amicus
Independensi hakim adalah fondasi peradilan.
Hakim boleh mendengar berbagai pandangan. Hakim boleh membaca berbagai kajian. Hakim bahkan dapat memperoleh perspektif baru dari luar para pihak.
Tetapi keputusan akhirnya tetap harus lahir dari proses peradilan.
Hakim harus menilai fakta yang terungkap, alat bukti yang sah, keterangan para pihak, ketentuan hukum yang berlaku, serta pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan kata lain, hakim tidak boleh menjadi juru bicara amicus curiae.
Jika sebuah amicus brief berpendapat A, hakim tidak otomatis harus memutus A.
Jika amicus brief berpendapat B, hakim juga tidak otomatis harus memutus B.
Hakim memiliki kewenangan dan tanggung jawab sendiri untuk menilai seluruh persoalan perkara.
Di sinilah prinsip independensi dan imparsialitas memperoleh makna konkret.
Kepentingan Publik Harus Mendapat Ruang
Meski demikian, bukan berarti amicus curiae harus dicurigai atau dipandang sebagai gangguan terhadap proses peradilan.
Justru sebaliknya.
Dalam perkara tertentu, pandangan dari luar para pihak dapat membantu pengadilan melihat persoalan secara lebih lengkap.
Misalnya, perkara yang menyangkut kebebasan berekspresi dapat memperoleh perspektif dari akademisi atau organisasi yang memahami persoalan tersebut.
Perkara lingkungan hidup dapat memperoleh perspektif keilmuan mengenai dampak ekologis.
Perkara yang menyangkut kelompok rentan dapat memperoleh perspektif mengenai perlindungan hak-hak mereka.
Begitu pula perkara yang memiliki persoalan hukum baru atau kompleks dapat memperoleh kajian akademik yang membantu hakim menguji argumentasi hukum secara lebih mendalam.
Tetapi sekali lagi, perspektif tersebut bukan putusan.
Ia hanya bahan pertimbangan.
Jangan Jadikan Pengadilan sebagai Arena Tekanan Opini
Ada bahaya lain yang juga harus diwaspadai.
Popularitas sebuah pendapat tidak sama dengan kebenaran hukumnya.
Jumlah orang yang mendukung sebuah pandangan juga tidak otomatis membuat pandangan tersebut benar secara yuridis.
Pengadilan bukan arena pemungutan suara.
Hakim tidak boleh memutus perkara berdasarkan siapa yang memiliki massa paling banyak, siapa yang paling ramai di media sosial, atau siapa yang paling keras menyampaikan tuntutan.
Jika amicus curiae digunakan untuk membangun tekanan publik agar hakim mengikuti kehendak kelompok tertentu, maka fungsi awalnya telah bergeser.
Sahabat pengadilan berubah menjadi alat tekanan terhadap pengadilan.
Itulah yang harus dicegah.
Perlu Kepastian Mekanisme
Perkembangan praktik amicus curiae juga semestinya diikuti dengan diskusi serius mengenai mekanisme dan batasannya.
Siapa yang dapat menjadi amicus?
Kapan dokumen dapat diajukan?
Apa syarat relevansinya?
Bagaimana hakim menilai argumentasi tersebut?
Apakah para pihak perlu diberikan kesempatan menanggapi?
Bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar amicus curiae tidak berkembang tanpa koridor.
Semakin sering mekanisme ini digunakan, semakin besar pula kebutuhan untuk membangun standar praktik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hakim Harus Berani Mendengar, Hakim Juga Harus Berani Menolak
Ada paradoks yang menarik.
Hakim yang independen bukan hakim yang menutup telinga terhadap pendapat dari luar.
Tetapi hakim yang independen juga bukan hakim yang mengikuti setiap pendapat yang disampaikan kepadanya.
Hakim harus mampu mendengar tanpa dipengaruhi.
Membaca tanpa harus mengikuti.
Mempertimbangkan tanpa kehilangan independensi.
Bahkan ketika hakim menolak argumentasi amicus curiae, penolakan tersebut dapat menjadi bagian dari pertimbangan hukum sepanjang dijelaskan secara rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, independensi hakim bukan berarti mengisolasi diri dari masyarakat.
Independensi berarti mampu mengambil keputusan tanpa tunduk kepada tekanan pihak mana pun.
Sahabat Pengadilan, Bukan Sahabat Salah Satu Pihak
Pada akhirnya, istilah amicus curiae sendiri mengandung pesan yang sangat jelas: sahabat pengadilan.
Bukan sahabat terdakwa.
Bukan sahabat penuntut umum.
Bukan sahabat penggugat.
Bukan sahabat tergugat.
Dan bukan pula sahabat kelompok tertentu yang ingin putusan sesuai dengan kehendaknya.
Karena itu, kualitas amicus curiae tidak seharusnya diukur dari seberapa keras ia membela salah satu pihak.
Kualitasnya harus dilihat dari seberapa jauh ia mampu memberikan argumentasi hukum yang objektif, relevan, dan dapat diuji untuk membantu pengadilan menemukan perspektif yang lebih lengkap.
Pada akhirnya, pengadilan tetap memiliki kata terakhir.
Bukan amicus curiae.
Bukan opini publik.
Bukan media.
Bukan tekanan kelompok.
Hakimlah yang harus mengambil keputusan berdasarkan hukum dan fakta yang terbukti di persidangan.
Karena itu, amicus curiae seharusnya menjadi jembatan antara pengetahuan publik dan pengadilan, bukan jalan belakang untuk memengaruhi putusan.
Sahabat pengadilan boleh berbicara.
Tetapi palu keadilan tetap berada di tangan hakim.
Dany Tri Handianto, SH
Aktivis Antikorupsi
