JAKARTA – Fenomena fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, kembali memantik sorotan. Warga binaan yang terbukti menikmati fasilitas di luar haknya dinilai patut mendapat tindakan tegas, termasuk kemungkinan dipindahkan ke Lapas di Pulau Nusakambangan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai fasilitas istimewa di dalam lapas tidak boleh dibiarkan. Terlebih, warga binaan seharusnya menjalani pidana sesuai putusan pengadilan dan ketentuan pemasyarakatan.
Menurut dia, jika pemeriksaan membuktikan ada warga binaan yang memanfaatkan fasilitas yang bukan haknya, sanksi harus dijatuhkan. Pilihannya dapat berupa penempatan di sel pengasingan maupun pemindahan ke Nusakambangan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pihak Lapas Cibinong.
Sorotan terhadap Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu ditemukan sejumlah bangunan yang disebut memiliki fasilitas jauh berbeda dibandingkan hunian warga binaan pada umumnya.
Temuan tersebut antara lain berupa ruangan dengan sofa, pendingin ruangan, televisi, meja makan hingga kulkas. Keberadaan fasilitas tersebut kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan.
BUKAN HOTEL, BUKAN PULA TEMPAT ISTIMEWA
Lapas seharusnya menjadi tempat menjalankan pidana sekaligus pembinaan. Karena itu, munculnya fasilitas yang menyerupai hunian eksklusif tentu tidak bisa dianggap sebagai persoalan kecil.
Jika seorang narapidana dapat menikmati fasilitas yang tidak tersedia bagi warga binaan lain, persoalannya bukan lagi sebatas kenyamanan.
Ada persoalan keadilan, disiplin, pengawasan, dan integritas sistem pemasyarakatan.
Sebab, putusan hakim menjatuhkan pidana kehilangan kemerdekaan. Bukan memberikan hak kepada terpidana untuk mengubah lapas menjadi tempat tinggal dengan fasilitas khusus.
Karena itu, apabila benar ditemukan warga binaan yang mendapatkan fasilitas istimewa secara tidak sah, penindakan harus dilakukan secara transparan dan proporsional.
Namun, penindakan juga tidak boleh berhenti kepada warga binaan.
JANGAN HANYA PENGHUNINYA YANG DIPINDAHKAN
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: bagaimana fasilitas mewah tersebut bisa berada di dalam lapas?
Siapa yang mengetahui?
Siapa yang mengawasi?
Bagaimana barang-barang tersebut dapat masuk?
Dan yang paling penting, apakah ada petugas yang memberikan akses atau membiarkan fasilitas tersebut digunakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara tuntas.
Sebab jika hanya warga binaannya yang dipindahkan ke Nusakambangan, sementara mekanisme pengawasan yang memungkinkan fasilitas istimewa itu muncul tidak dibenahi, maka persoalan sebenarnya belum selesai.
Orangnya mungkin berpindah.
Tetapi penyakit sistemnya tetap berada di tempat semula.
NUSAKAMBANGAN BUKAN SEKADAR TEMPAT HUKUMAN
Pemindahan ke Nusakambangan memang bukan hal baru dalam sistem pemasyarakatan. Ditjen Pemasyarakatan pada September 2026, misalnya, memindahkan 123 warga binaan dari sejumlah lapas di Banten dan Jakarta ke berbagai lapas di Nusakambangan.
Pemindahan dilakukan dengan alasan penataan hunian, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta optimalisasi pembinaan.
Sebelumnya, 134 warga binaan kategori risiko tinggi juga dipindahkan ke sejumlah lapas di Nusakambangan sebagai bagian dari penempatan berdasarkan tingkat risiko untuk mendukung keamanan dan pembinaan.
Artinya, Nusakambangan tidak semata-mata harus dipahami sebagai tempat untuk memberikan hukuman tambahan. Penempatan warga binaan harus tetap memperhatikan aspek keamanan, klasifikasi risiko, pembinaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, jika warga binaan dari Cibinong akan dipindahkan, harus ada dasar dan mekanisme yang jelas.
Bukan sekadar karena tekanan publik.
AKAR MASALAH HARUS DIBONGKAR
Kasus Cibinong seharusnya menjadi momentum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan lapas.
Tidak cukup hanya memeriksa kamar.
Tidak cukup hanya menyita fasilitas.
Tidak cukup pula hanya memindahkan penghuni.
Yang harus diperiksa adalah seluruh rantai pengawasan.
Mulai dari bagaimana fasilitas tersebut tersedia, siapa yang memberikan izin, siapa yang mengetahui, siapa yang bertanggung jawab, hingga mengapa pengawasan internal tidak mampu mendeteksi persoalan tersebut lebih awal.
Apalagi, persoalan menjadi semakin serius karena Ombudsman sebelumnya menemukan adanya persoalan dalam akses pemeriksaan terhadap area tertentu di Lapas Cibinong.
Kondisi tersebut semestinya menjadi alarm keras bagi jajaran pemasyarakatan.
JANGAN ADA “VIP” DI BALIK TEMBOK LAPAS
Lapas tidak boleh mengenal istilah VIP, VVIP, kelas ekonomi, atau kelas khusus berdasarkan kemampuan seseorang.
Narapidana kaya tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda dengan narapidana miskin.
Terpidana korupsi tidak boleh mendapatkan fasilitas yang tidak dimiliki warga binaan lainnya hanya karena memiliki uang, pengaruh atau jaringan.
Sebab ketika fasilitas khusus dapat dibeli atau diperoleh melalui kedekatan, maka yang rusak bukan hanya disiplin lapas.
Yang rusak adalah wibawa hukum.
Putusan hakim menjadi kehilangan makna ketika pidana penjara justru dapat dijalani dengan kenyamanan yang jauh berbeda dari warga binaan lainnya.
Karena itu, jika terbukti ada warga binaan yang menikmati fasilitas yang bukan haknya, tindakan tegas memang diperlukan.
Tetapi ketegasan harus menyasar dua sisi sekaligus.
Pertama, warga binaan yang terbukti melanggar.
Kedua, siapa pun yang memungkinkan fasilitas tersebut muncul dan digunakan.
Jangan sampai hanya narapidana yang dipindahkan, sementara sistem yang memungkinkan “lapas mewah” tetap dibiarkan.
Lapas bukan hotel. Penjara bukan tempat membeli kenyamanan. Dan hukum tidak boleh kalah oleh uang serta kekuasaan.
