Oktober 22, 2026
1791256270348

JAKARTA – Semangat negara mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan patut didukung. Namun, semangat tersebut tidak boleh berubah menjadi kewenangan tanpa batas.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah gagasan mengenai pembuktian terbalik dalam proses perampasan aset.

Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap konsep tersebut. Menurut dia, jangan sampai seseorang dipaksa membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah hanya karena negara menduga aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana.

Pandangan itu disampaikan Taufik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

Negara Jangan Lempar Beban Pembuktian

Dalam sistem hukum pidana, aparat penegak hukum memiliki kewajiban membuktikan adanya tindak pidana. Prinsip tersebut jangan dibalik begitu saja ketika negara hendak merampas harta seseorang.

Taufik menilai pembuktian mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana tetap harus dibangun oleh aparat penegak hukum.

Dengan kata lain, negara harus terlebih dahulu menunjukkan bukti bahwa aset yang menjadi objek perampasan memang memiliki hubungan dengan kejahatan.

“Beban pembuktian tetap berada kepada aparat penegak hukum. Saya pribadi tidak setuju ketika beban itu kemudian dibalikkan menggunakan beban pembuktian terbalik,” ujarnya.

Peringatan tersebut bukan tanpa alasan.

Ketika kewenangan negara untuk merampas aset semakin besar, sementara mekanisme pengawasannya lemah, potensi penyalahgunaan kewenangan juga semakin terbuka.

Jangan Sampai Harta Sah Ikut Terseret

Persoalan terbesar bukan pada upaya merampas aset hasil korupsi, pencucian uang, atau kejahatan lainnya.

Justru yang harus dijaga adalah jangan sampai aset yang diperoleh secara sah ikut terseret hanya karena pemiliknya tidak mampu membuktikan asal-usul harta tersebut.

Di titik inilah prinsip fair trial menjadi penting.

Negara memiliki aparat penegak hukum, kewenangan penyidikan, akses terhadap data perbankan dan transaksi keuangan, serta perangkat investigasi yang jauh lebih besar dibandingkan warga negara.

Karena itu, membebankan pembuktian kepada pemilik aset berpotensi menciptakan ketimpangan.

Apalagi jika ukuran mengenai aset yang dianggap mencurigakan tidak dirumuskan secara ketat.

Perampasan Aset Harus Berbasis Bukti

Taufik menegaskan, negara tidak boleh mengambil alih aset hanya berdasarkan dugaan.

Harus terdapat bukti yang menunjukkan hubungan antara aset dengan tindak pidana.

Untuk mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, dia mengusulkan penggunaan standar pembuktian clear and convincing evidence.

Standar tersebut dinilai dapat menjadi jalan tengah. Aparat tidak harus memenuhi standar pembuktian pidana yang sangat tinggi, tetapi perampasan tetap tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Namun, standar tersebut juga harus dirumuskan secara jelas.

Jangan sampai istilah clear and convincing evidence justru menjadi norma yang lentur dan dapat ditafsirkan berbeda-beda oleh aparat maupun hakim.

Kewenangan Besar Harus Diikuti Kontrol Ketat

RUU Perampasan Aset memang dibutuhkan untuk memperkuat strategi negara dalam mengejar hasil kejahatan.

Koruptor tidak boleh menikmati hasil korupsinya hanya karena aset telah dialihkan kepada pihak lain, disamarkan, atau ditempatkan dalam berbagai bentuk investasi.

Tetapi pemberantasan kejahatan tidak boleh menghilangkan prinsip negara hukum.

Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus dibangun.

Jangan sampai pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi melahirkan persoalan baru berupa kesewenang-wenangan dalam merampas harta warga.

Aset hasil kejahatan memang harus dirampas. Tetapi negara tetap wajib membuktikan bahwa aset tersebut memang hasil kejahatan.

Sebab, tujuan hukum bukan sekadar membuat negara mampu merampas aset.

Lebih jauh dari itu, hukum harus memastikan yang dirampas adalah harta hasil kejahatan, bukan harta orang yang tidak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *