Oktober 22, 2026
images (28)

JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan tersangka tambahan dalam perkara yang menyeret proyek infrastruktur di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

Penetapan itu diumumkan pada Rabu, 7 Oktober 2026, setelah penyidik mengembangkan perkara tersebut pada September lalu. Namun, hingga pengumuman disampaikan, KPK belum membuka identitas maupun dugaan peran masing-masing tersangka.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidikan masih berjalan. Lembaga antirasuah itu menjanjikan informasi lebih lanjut setelah proses penyidikan memungkinkan pengungkapan secara resmi.

Keputusan menetapkan delapan tersangka baru menandai meluasnya pengusutan perkara yang sejak awal berkaitan dengan pembangunan dan preservasi jalan. Perhatian penyidik tidak berhenti pada pelaksanaan proyek, tetapi juga mengarah pada pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan dan pelaksanaannya.

Berawal dari operasi tangkap tangan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.

Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua kelompok perkara. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Muhammad Akhirun, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Perkara pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara. Perkara kedua menyangkut dua proyek di lingkungan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.

Enam proyek tersebut memiliki nilai total sekitar Rp231,8 miliar. Angka itu menunjukkan besarnya anggaran publik yang berada dalam lingkup perkara, sekaligus pentingnya menelusuri bagaimana proyek direncanakan, dilelang, dikerjakan, dan dibayarkan.

Pengusutan belum selesai

Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan melalui surat perintah penyidikan umum. Langkah ini memungkinkan penyidik menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain sebelum menetapkan tersangka tambahan.

Empat bulan kemudian, delapan tersangka baru ditetapkan. Meski identitas mereka belum diumumkan secara resmi dalam pengumuman awal, KPK menyebut terdapat pihak dari BBPJN Sumatera Utara yang menjadi tersangka.

Perkembangan ini membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan keterkaitan antara pengelolaan proyek, pengambilan keputusan teknis, dan pelaksanaan kontrak. Namun, hubungan konkret setiap pihak dengan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.

Dalam perkara korupsi infrastruktur, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada siapa yang menandatangani dokumen atau siapa yang menjalankan pekerjaan. Hal yang juga penting ialah menelusuri aliran uang, proses penentuan pemenang, kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, serta kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

Anggaran besar, pertanggungjawaban publik

Proyek jalan dibangun untuk memperlancar mobilitas masyarakat, memperkuat konektivitas antardaerah, dan mendukung kegiatan ekonomi. Karena itu, dugaan korupsi dalam proyek semacam ini bukan semata persoalan administrasi atau perselisihan kontrak. Jika terbukti terjadi tindak pidana, dampaknya menyentuh kepentingan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari anggaran negara.

Penetapan delapan tersangka tambahan menjadi ujian bagi KPK untuk mengurai perkara secara menyeluruh. Penyidik perlu menjelaskan konstruksi dugaan tindak pidana, peran setiap tersangka, serta hubungan perkara dengan enam proyek yang menjadi titik awal pengusutan.

Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan akhir tentang kesalahan seseorang.

Publik kini menunggu apakah pengembangan penyidikan akan mengungkap rangkaian perbuatan secara utuh, termasuk pihak yang mengambil keputusan, pihak yang memperoleh manfaat, dan kemungkinan kerugian negara yang dapat dibuktikan.

Sebab, dalam perkara korupsi infrastruktur, keberhasilan penindakan tidak cukup diukur dari bertambahnya jumlah tersangka. Yang lebih menentukan ialah terungkapnya fakta, terbuktinya pertanggungjawaban pidana, dan pulihnya kerugian keuangan negara apabila memang ditemukan dan dapat dibuktikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *