September 5, 2026
IMG-20260904-WA0067

BANGKALAN – Aktivitas usaha peternakan ayam petelur di Desa Mandala, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan. Legalitas operasional usaha tersebut dipertanyakan, mulai dari perizinan berusaha hingga pemenuhan persyaratan lingkungan.

Persoalan ini semakin serius setelah muncul dugaan adanya oknum yang membeking usaha peternakan tersebut. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan secara objektif. Namun, jika benar terdapat pihak yang sengaja memberikan perlindungan terhadap kegiatan usaha yang belum memenuhi ketentuan, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi.

Instansi berwenang diminta turun langsung ke lapangan. Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen di atas meja. Kondisi kandang, kapasitas ternak, pengelolaan limbah, lokasi kegiatan, hingga kesesuaian perizinan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Secara hukum, penyelenggaraan kegiatan usaha saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha memiliki Perizinan Berusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya dan mengatur mekanisme pengawasan serta sanksi. PP 28/2025 juga telah mencabut PP 5/2021.

Dalam aspek lingkungan, ketentuan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja patut menjadi perhatian.

Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan usaha tanpa Perizinan Berusaha atau persetujuan yang dipersyaratkan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan hidup, dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Artinya, persoalan harus dilihat secara utuh. Jika ternyata peternakan tersebut tidak memenuhi perizinan dan kemudian terbukti menimbulkan kerusakan atau dampak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana, bukan sekadar teguran administratif.

Selain itu, kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan lingkungan juga dapat berhadapan dengan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai mekanisme yang berlaku.

Yang tidak kalah penting adalah dugaan adanya oknum yang membeking.

Jika dugaan itu hanya sebatas isu, pemeriksaan dan klarifikasi akan menjadi jalan untuk meluruskannya. Namun jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, intervensi, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, tentu pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Terlebih, sejak 2 Januari 2026 KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Ketentuan mengenai tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu, antara lain diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604.

Namun, penerapan pasal korupsi tentu tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan pembekingan. Harus ada bukti mengenai perbuatan, kewenangan, keuntungan yang diperoleh, serta unsur kerugian negara apabila memang didalilkan sebagai tindak pidana korupsi.

Karena itu, pemeriksaan terbuka dan menyeluruh menjadi penting. Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait perlu memastikan apakah peternakan ayam petelur tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Publik tidak membutuhkan pembiaran. Publik membutuhkan kepastian.

Jika izinnya lengkap, tunjukkan bahwa usaha tersebut legal. Jika belum lengkap, lakukan penindakan sesuai aturan. Dan jika benar ada oknum yang menjadi tameng, jangan biarkan dugaan itu berhenti sebagai isu tanpa pemeriksaan.

Sebab hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang diduga memiliki akses dan perlindungan tertentu.(Z)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *