BANGKALAN, Audit Tipikor.com – Usaha peternakan ayam petelur ternyata tidak serta-merta terbebas dari kewajiban perpajakan hanya karena jumlah ayam yang dipelihara tidak mencapai angka tertentu. Tidak ada ketentuan yang menjadikan jumlah minimal ayam sebagai batas utama seseorang wajib atau tidak wajib membayar pajak penghasilan.
Artinya, peternak dengan populasi ratusan, ribuan, hingga puluhan ribu ekor ayam tetap perlu melihat aspek perpajakannya berdasarkan status wajib pajak, penghasilan, serta omzet usaha yang diperoleh.
Persoalan pajak dalam usaha peternakan pun tidak bisa disederhanakan hanya dengan menghitung jumlah ayam. Justru, besaran omzet dan pola usaha menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan.
Dalam ketentuan perpajakan, kewajiban pajak penghasilan pada dasarnya berkaitan dengan terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Karena itu, tidak tepat apabila muncul anggapan bahwa peternakan dengan jumlah ayam tertentu otomatis bebas dari pajak.
Selain pajak penghasilan, aspek perpajakan lain juga perlu dilihat berdasarkan kegiatan dan bentuk usaha yang dijalankan. Begitu pula dengan kewajiban administratif seperti pendaftaran wajib pajak, pencatatan atau pembukuan, serta pelaporan pajak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, jumlah ayam bukanlah satu-satunya ukuran untuk menentukan kewajiban pajak.
Hal tersebut menjadi penting ketika berbicara mengenai peternakan ayam petelur berskala besar. Sebab, semakin besar kapasitas produksi dan penjualan, semakin penting pula transparansi mengenai omzet dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Untuk peternakan yang menghasilkan telur dalam jumlah besar setiap hari, misalnya mencapai sekitar 1 ton telur per hari, pemeriksaan terhadap omzet usaha menjadi jauh lebih relevan dibanding sekadar menghitung jumlah ayam.
Sebab, apabila produksi tersebut dijual secara rutin, maka terdapat arus transaksi ekonomi yang dapat dihitung untuk mengetahui besaran omzet tahunan dan kemudian menentukan kewajiban perpajakan sesuai rezim pajak yang berlaku.
Bukan jumlah ayamnya yang menjadi persoalan utama, melainkan bagaimana usaha tersebut dijalankan dan apakah kewajiban perpajakannya telah dipenuhi.
Karena itu, apabila terdapat peternakan yang telah beroperasi dalam waktu lama dengan kapasitas produksi besar, informasi mengenai status wajib pajak, omzet, pembayaran, serta pelaporan pajaknya patut dipastikan berdasarkan data dan dokumen resmi.
Publik pun berhak mendapatkan penjelasan apabila muncul dugaan bahwa kegiatan usaha berskala besar tidak menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.
Namun, tudingan mengenai tidak membayar pajak tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan data resmi otoritas pajak. Prinsipnya, jangan sampai kewajiban pajak hanya berhenti pada asumsi, tetapi harus diuji berdasarkan angka dan dokumen.
