September 5, 2026
images (10)

BANGKALAN – Aktivitas peternakan ayam petelur di Desa Mandala, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, mulai menuai sorotan dari sisi kepatuhan perpajakan.

Peternakan yang disebut telah beroperasi bertahun-tahun itu dikabarkan memiliki aktivitas produksi telur dalam jumlah besar. Bahkan, produksi disebut mencapai sekitar 1 ton telur per hari.

Jika angka produksi tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka aktivitas ekonominya tentu bukan skala kecil. Produksi sekitar 1 ton per hari secara matematis setara dengan kurang lebih 365 ton telur dalam setahun.

Besarnya nilai transaksi tersebut membuat persoalan kepatuhan pajak layak mendapat perhatian. Bukan karena jumlah ayamnya semata, melainkan karena adanya peredaran usaha dan penghasilan yang seharusnya dapat dihitung berdasarkan data transaksi sebenarnya.

Perlu ditegaskan, tidak terdapat ketentuan umum yang menyatakan peternak otomatis bebas pajak hanya karena jumlah ayamnya berada di bawah batas tertentu. Kewajiban perpajakan berkaitan dengan status wajib pajak dan aspek objektif berupa penghasilan atau kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan.

Karena itu, apabila sebuah usaha peternakan telah berjalan secara komersial selama bertahun-tahun, pertanyaan mengenai administrasi perpajakannya menjadi relevan.

Apakah telah memiliki administrasi perpajakan? Berapa omzet tahunannya? Bagaimana pencatatan penjualan telur? Dan apakah kewajiban perpajakan telah dilaporkan serta dibayarkan sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu tidak dapat dijawab hanya berdasarkan informasi masyarakat. Jawabannya harus berasal dari data dan pemeriksaan resmi otoritas pajak.

Aktivis Desak Pemeriksaan

Aktivis antikorupsi dari Lembaga Pemantau Korupsi (LPK), Rudi K., meminta aparat dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, usaha yang memiliki aktivitas produksi besar harus dipastikan menjalankan seluruh kewajibannya, termasuk kewajiban perpajakan apabila telah memenuhi ketentuan.

“Kalau benar produksinya sekitar satu ton telur per hari dan kegiatan itu berlangsung bertahun-tahun, tentu perlu dilihat berapa omzet sebenarnya. Jangan hanya melihat jumlah ayam, tetapi lihat seluruh aktivitas ekonominya,” kata Rudi.

Ia mendesak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan langkah sesuai kewenangannya apabila terdapat informasi atau data yang menunjukkan adanya potensi ketidakpatuhan.

“Kalau memang sudah taat pajak, tentu tidak perlu khawatir. Tetapi kalau ada ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dengan kewajiban perpajakan, harus diperiksa berdasarkan data,” tegasnya.

Rudi menilai pemeriksaan juga penting untuk memastikan tidak ada persoalan lain yang berkaitan dengan administrasi usaha.

“Negara jangan sampai hanya melihat usaha besar dari sisi ekonominya, tetapi aspek kewajibannya tidak diperhatikan. Semua pelaku usaha memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai aturan,” ujarnya.

Produksi Besar, Data Harus Terbuka

Dengan produksi yang disebut mencapai 1 ton per hari, persoalan utama bukan lagi sekadar berapa banyak ayam yang berada di dalam kandang.

Yang menjadi pertanyaan adalah seberapa besar perputaran ekonomi yang dihasilkan dan bagaimana kewajiban perpajakannya dipenuhi.

Jika harga jual telur, volume produksi, dan jumlah hari produksi dapat diverifikasi, maka omzet usaha dapat dihitung. Dari sana, barulah dapat ditentukan kewajiban perpajakan berdasarkan kondisi dan rezim pajak yang berlaku.

Karena itu, masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar. Sebaliknya, data produksi, omzet, pembukuan dan administrasi perpajakan perlu diuji melalui mekanisme resmi.

Sementara itu, pihak peternakan juga berhak memberikan klarifikasi mengenai legalitas dan kepatuhan perpajakannya.

Sebab, apabila seluruh kewajiban telah dipenuhi, maka data tersebut justru dapat menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun jika kemudian ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, tentu menjadi kewenangan otoritas pajak untuk menentukan langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

Peternakan boleh besar. Produksi boleh tinggi. Tetapi kewajiban kepada negara tetap harus terang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *