Bupati Gowa Sitti Husniah
AUDIT TIPIKOR.com – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mulai membuka jejak aliran uang. Kortas Tipikor Polri mengungkap sedikitnya empat klaster penerimaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Total uang yang telah terlacak penyidik mencapai Rp1,1 miliar.
Angka itu menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan. Sebab, penyidik kini tidak hanya membongkar dugaan pemerasan, tetapi juga menelusuri pola penerimaan uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya aliran dana lain.
Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut empat klaster penerimaan tersebut telah teridentifikasi dalam proses penyidikan.
“Empat kluster yang teridentifikasi atau terlacak sampai saat ini dengan total Rp1,1 miliar,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Diduga Berkaitan dengan Perizinan
Dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penyidik menyebut dugaan pemerasan tersebut memiliki unsur paksaan.
Karena itu, penyidik kini berupaya membangun konstruksi perkara berdasarkan rangkaian peristiwa dan bukti yang telah dikumpulkan.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara. Rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa menjadi bagian dari lokasi yang digeledah penyidik.
Dokumen serta barang bukti yang ditemukan kemudian menjadi bagian dari proses pendalaman.
Aliran Dana Masih Ditelusuri
Terungkapnya uang Rp1,1 miliar belum otomatis menjadi akhir pengusutan.
Penyidik masih memiliki pekerjaan besar untuk memastikan seluruh aliran dana yang berkaitan dengan perkara. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain di luar empat klaster yang sudah teridentifikasi.
Kortas Tipikor juga membuka kemungkinan mendalami dugaan tindak pidana lain apabila ditemukan bukti yang mendukung, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kini, fokus penyidikan mengarah pada bagaimana uang tersebut berpindah tangan.
Siapa pemberinya? Melalui siapa uang disalurkan? Apa kaitannya dengan proses perizinan? Dan apakah seluruh uang telah terungkap?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting untuk menguji konstruksi perkara di tahap penyidikan hingga proses hukum berikutnya.
Rp1,1 miliar telah terlacak. Namun penyidik masih memburu jejak uang lainnya.
