Oleh: Dany Tri Handianto
Aktivis Antikorupsi
Temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong patut diapresiasi. Sidak tersebut setidaknya membuka mata publik bahwa masih ada persoalan serius yang harus dijawab dalam tata kelola pemasyarakatan.
Temuan mengenai hunian dengan fasilitas yang disebut menyerupai rumah mewah harus menjadi alarm keras.
Sebab persoalannya bukan sekadar ada sofa, televisi, AC, kulkas, tempat tidur, dapur atau fasilitas lainnya.
Persoalan utamanya adalah: siapa yang menikmati, mengapa bisa mendapatkan fasilitas tersebut, siapa yang memberikan akses, dan apakah ada keuntungan tertentu di baliknya?
Pertanyaan itu harus dijawab secara transparan.
Jangan Sampai Penjara Hanya Mengubah Alamat
Pemberantasan korupsi seharusnya tidak berhenti ketika seorang pejabat atau orang berpengaruh kehilangan jabatan dan kemudian dijatuhi pidana.
Hukum harus memastikan bahwa pidana benar-benar dijalankan.
Jangan sampai penjara hanya mengubah alamat seseorang, sementara kenyamanan, privilese, jaringan dan kemampuan ekonominya tetap bekerja seperti sebelum masuk lapas.
Jika seorang terpidana dapat memperoleh fasilitas yang tidak tersedia bagi warga binaan lainnya karena kekuatan ekonomi atau akses tertentu, maka yang rusak bukan hanya tata kelola lapas.
Yang ikut rusak adalah rasa keadilan masyarakat.
Masyarakat akan bertanya:
Untuk apa negara bersusah payah membongkar korupsi, melakukan penyidikan, penuntutan, persidangan, menjatuhkan vonis, bahkan merampas aset, jika pada akhirnya privilese tertentu masih dapat dinikmati di balik tembok pemasyarakatan?
Korupsi Adalah Extraordinary Crime
Korupsi bukan sekadar kejahatan biasa.
Korupsi dapat merusak sendi pemerintahan, menggerus kepercayaan publik, mengganggu pelayanan masyarakat dan menciptakan ketidakadilan.
Karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan yang luar biasa pula.
Termasuk memastikan sistem pemasyarakatan tidak menjadi ruang munculnya privilese baru bagi terpidana tertentu.
Kalau benar ada fasilitas khusus yang diperoleh melalui pembayaran atau hubungan tertentu, maka jangan hanya mencari siapa yang menempati ruangan.
Telusuri sistemnya.
Siapa yang memberikan izin?
Siapa yang mengetahui?
Siapa yang mengawasi?
Siapa yang menyediakan fasilitas?
Dari mana sumber pembiayaannya?
Apakah ada pembayaran?
Jika ada pembayaran, ke mana uang tersebut mengalir?
Dan yang paling penting, apakah ada pejabat atau petugas yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan perlakuan khusus?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan berbasis bukti.
Jangan Lindungi Privilese
Saya berpandangan bahwa reformasi pemasyarakatan harus berani memutus budaya privilese.
Tidak boleh ada kelas sosial di dalam lapas.
Tidak boleh ada logika bahwa semakin kaya seseorang, semakin nyaman pula kehidupan yang dapat dibelinya selama menjalani pidana.
Jika fasilitas tertentu memang merupakan rumah dinas atau fasilitas resmi pegawai, tentu harus dapat dibuktikan dengan dokumen dan peruntukan yang jelas.
Sebaliknya, jika ditemukan warga binaan yang tinggal atau memperoleh akses terhadap fasilitas tersebut di luar ketentuan, maka persoalannya harus diperiksa secara serius.
Jangan pula publik hanya disuguhi perang narasi antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
Buka datanya. Periksa dokumennya. Cocokkan dengan kondisi lapangan.
Itulah cara menjawab kecurigaan publik.
Apresiasi Ombudsman, Tetapi Jangan Berhenti pada Sidak
Sidak Ombudsman RI merupakan langkah penting.
Namun, sidak hanyalah pintu masuk.
Setelah menemukan persoalan, harus ada tindak lanjut yang konkret.
Jika pelanggaran administratif, berikan sanksi administratif.
Jika pelanggaran disiplin, proses sesuai mekanisme disiplin.
Jika terdapat indikasi tindak pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Jangan sampai setelah sorotan media mereda, persoalan kembali tenggelam.
Harus Ada Perbaikan Total
Kasus ini semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan.
Mulai dari pengawasan petugas, penggunaan rumah dinas, akses warga binaan terhadap fasilitas tertentu, mekanisme kunjungan, pengawasan barang, hingga kemungkinan adanya pungutan atau transaksi ilegal.
Sistem pengawasan juga harus diperkuat.
Karena pemasyarakatan bukan sekadar urusan mengunci pintu dan menjaga narapidana tetap berada di dalam tembok.
Pemasyarakatan adalah bagian dari sistem peradilan pidana yang harus menjunjung hukum, kepastian, kesetaraan dan martabat manusia.
Jangan Sampai Vonis Kehilangan Makna
Pada akhirnya, publik tidak ingin melihat hukum hanya bekerja sampai ruang sidang.
Vonis harus memiliki konsekuensi nyata.
Terpidana harus menjalani pidananya sesuai ketentuan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena status sosial, kekayaan, jabatan masa lalu atau kedekatan dengan kekuasaan.
Apa artinya pemberantasan korupsi jika pada akhirnya terpidana kelas berat hanya kehilangan jabatan, sementara kemewahan dan privilese masih dapat dipertahankan di balik jeruji?
Pertanyaan itu harus dijawab negara.
Dan jawabannya tidak cukup dengan konferensi pers.
Harus ada pembenahan. Harus ada transparansi. Harus ada pengawasan. Dan jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban.
Karena lapas bukan hotel.
Lapas adalah tempat menjalankan pidana dan pembinaan.
Jangan sampai uang dan kekuasaan mengubahnya menjadi tempat mempertahankan privilese.
Dany Tri Handianto
Aktivis Antikorupsi
