BANGKALAN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan mendesak Polres Bangkalan mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah yang menjadi sorotan publik. HMI meminta penyidik tidak berhenti pada perkara pencemaran nama baik yang muncul dalam rangkaian persoalan tersebut.
Ketua Umum HMI Cabang Bangkalan, Kresna Bayu, mengatakan dugaan pungli harus ditempatkan sebagai salah satu pokok persoalan yang perlu dibuktikan secara hukum. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pungutan tanpa dasar, penyalahgunaan kewenangan, atau aliran dana yang tidak sesuai ketentuan, aparat diminta menelusurinya hingga tuntas.
“Kami meminta Polres mengusut tuntas seluruh perkara ini secara objektif dan transparan,” kata Kresna Bayu, Jumat (4/9/2026).
Menurut Kresna, perkara dugaan pungli dan dugaan pencemaran nama baik merupakan dua persoalan hukum berbeda. Karena itu, proses hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik tidak boleh mengaburkan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan yang menjadi persoalan awal.
Ia meminta polisi memeriksa fakta secara utuh: siapa yang meminta atau menerima pungutan, atas dasar apa pungutan dilakukan, berapa nilai yang dihimpun, kepada siapa uang tersebut mengalir, serta untuk kepentingan apa dana itu digunakan.
“Dugaan pungli di sekolah dan dugaan pencemaran nama baik merupakan dua perkara yang berbeda, sehingga jangan sampai salah satunya hanya diproses sementara persoalan awalnya tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.
Desakan tersebut sekaligus meminta aparat tidak melakukan penegakan hukum secara parsial. Bagi HMI, apabila pemeriksaan menemukan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya, perkara tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
HMI Cabang Bangkalan menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut. Kresna meminta seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya, tanpa melihat jabatan maupun posisi.
“Jika memang ada pelanggaran, siapapun yang terlibat harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Jangan hanya menyelesaikan akibatnya, tetapi juga usut sampai ke akar persoalannya,” ujarnya.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Bukan hanya mengungkap siapa yang diduga mencemarkan nama baik, tetapi juga memastikan apakah di balik polemik tersebut terdapat pungutan yang menyimpang, siapa yang menikmati atau mengelolanya, dan apakah terdapat unsur pidana dalam penggunaannya.(Z)
