September 5, 2026
images (7)

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Pengamat politik Rocky Gerung terang-terangan menyatakan mendukung pengesahan aturan tersebut.

Namun, dukungan Rocky disertai catatan keras. Dia meminta mekanisme pembuktian terbalik dalam RUU tersebut benar-benar diterapkan secara jelas dan terukur.

Menurut Rocky, jika pembuktian terbalik menjadi bagian dari pemberantasan kejahatan, maka asal-usul kekayaan seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Siapa orang yang paling kaya di Indonesia, itu mesti yang ditangkap duluan,” ujar Rocky dalam pernyataannya.

Pernyataan tersebut kemudian diarahkan Rocky kepada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mempertanyakan mengapa orang yang memiliki kekayaan besar tidak menjadi pihak yang terlebih dahulu diperiksa apabila mekanisme perampasan aset benar-benar diterapkan.

“Kenapa nggak dia ditangkap duluan dan sudah dipastikan oleh OCCRP, uangnya banyak bahkan dibilang Rp11 triliun di dalam kantongnya,” kata Rocky.

Pernyataan Rocky tersebut merupakan klaim dan opini yang disampaikannya dalam konteks pembahasan RUU Perampasan Aset, bukan putusan pengadilan atau kesimpulan penegak hukum bahwa Jokowi terbukti melakukan tindak pidana atau memiliki uang Rp11 triliun.

Rocky menilai RUU Perampasan Aset memang penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Tetapi, aturan tersebut tidak boleh berhenti pada slogan.

Menurut dia, negara harus memiliki mekanisme yang jelas untuk menentukan dari mana sebuah aset berasal, siapa pemilik sebenarnya, serta dalam kondisi seperti apa aset dapat dirampas.

Jangan Jadi Alat Sewenang-wenang

Rocky juga mengingatkan agar semangat pemberantasan kejahatan tidak menghilangkan prinsip kehati-hatian.

Dia menyoroti kemungkinan terjadinya salah tangkap, salah duga, hingga kesalahan dalam menilai kepemilikan maupun asal-usul aset.

Karena itu, penerapan pembuktian terbalik harus memiliki batas yang tegas. Jangan sampai seseorang kehilangan aset hanya karena tuduhan yang belum dibuktikan secara hukum.

“Kalau ada orang yang salah tangkap, bagaimana? Itu yang harus dipikirkan,” kata Rocky.

Menurutnya, negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan. Tetapi kekuatan tersebut harus tetap dikawal prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Di tengah dorongan berbagai pihak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, Rocky melihat momentum tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk membangun sistem pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

Bukan hanya mengejar pelaku setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga menelusuri dan mengambil kembali aset yang diduga berasal dari kejahatan berdasarkan mekanisme hukum yang sah.

Bagi Rocky, persoalannya bukan sekadar apakah RUU Perampasan Aset perlu disahkan atau tidak.

Pertanyaan yang lebih besar adalah seberapa berani negara menerapkan aturan tersebut kepada siapa pun tanpa pandang bulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *