September 5, 2026
images (9)

BANGKALAN — Produksi telur disebut mencapai sekitar 1 ton per hari. Usaha peternakan ayam petelur tersebut juga dikabarkan telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Namun di balik derasnya aktivitas produksi, muncul pertanyaan serius yang kini layak dijawab secara terbuka: bagaimana dengan kewajiban pajaknya?

Informasi yang beredar menyebutkan, sejak usaha tersebut berdiri hingga bertahun-tahun menjalankan aktivitas produksi, diduga tidak pernah menunaikan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar urusan administrasi usaha.

Ada potensi penerimaan negara yang perlu ditelusuri.

SATU TON SEHARI, BERAPA OMZETNYA?

Produksi sekitar satu ton telur setiap hari tentu bukan angka kecil.

Dengan aktivitas produksi yang berlangsung terus-menerus, perputaran ekonomi usaha tersebut patut menjadi perhatian. Apalagi jika kegiatan itu telah berjalan bertahun-tahun.

Pertanyaannya kemudian sederhana.

Berapa omzet usaha tersebut dalam sehari, sebulan, bahkan selama bertahun-tahun?

Lalu, berapa pajak yang seharusnya dihitung dan dilaporkan?

Dan yang paling penting, berapa yang benar-benar telah dibayarkan kepada negara?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat diketahui melalui pemeriksaan dokumen perpajakan dan data usaha.

JANGAN HANYA HITUNG TELURNYA, PERIKSA PAJAKNYA

Persoalan perpajakan tidak cukup hanya melihat jumlah produksi.

Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari legalitas usaha, status wajib pajak, omzet, pembukuan, transaksi penjualan, laporan pajak, hingga kewajiban perpajakan lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha.

Jika terdapat perbedaan antara aktivitas ekonomi sebenarnya dengan yang dilaporkan dalam administrasi perpajakan, tentu hal tersebut menjadi kewenangan aparat dan otoritas terkait untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan.

Sebab, jangan sampai usaha berjalan lancar, produksi terus keluar setiap hari, tetapi kewajiban kepada negara justru luput dari perhatian.

BERTAHUN-TAHUN BUKAN WAKTU YANG SEBENTAR

Yang membuat persoalan ini semakin menarik untuk ditelusuri adalah durasinya.

Bertahun-tahun.

Jika dugaan tidak membayar pajak tersebut terbukti, maka pemeriksaan tentu tidak cukup hanya melihat kondisi hari ini.

Riwayat usaha perlu dibuka.

Sejak kapan peternakan mulai beroperasi?

Berapa jumlah ayam produktif dari tahun ke tahun?

Berapa rata-rata produksi telur?

Ke mana telur-telur tersebut dipasarkan?

Berapa nilai transaksi penjualan?

Bagaimana pencatatan omzetnya?

Dan bagaimana pelaporan serta pembayaran pajaknya selama ini?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah kewajiban perpajakan telah dijalankan sesuai aturan.

POTENSI PENERIMAAN NEGARA JANGAN DIBIARKAN GELAP

Pemerintah dan otoritas perpajakan memiliki instrumen untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak.

Karena itu, jika memang terdapat informasi mengenai dugaan ketidakpatuhan pajak selama bertahun-tahun, publik patut berharap ada langkah konkret untuk melakukan verifikasi.

Bukan untuk menghakimi pelaku usaha.

Bukan pula untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada pemeriksaan.

Tetapi untuk memastikan satu hal: apakah negara telah menerima haknya sesuai ketentuan?

Jika hasil pemeriksaan menyatakan seluruh kewajiban telah dipenuhi, persoalan tentu selesai.

Namun apabila ditemukan tunggakan, ketidakpatuhan, atau bahkan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana perpajakan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Kasus ini pada akhirnya bukan semata-mata tentang peternakan ayam atau produksi telur.

Ini tentang kepatuhan terhadap hukum dan kewajiban kepada negara.

Produksi sekitar 1 ton telur per hari selama bertahun-tahun tentu menghasilkan aktivitas ekonomi yang layak ditelusuri secara objektif.

Kini pertanyaannya berada di tangan instansi berwenang:

Apakah benar kewajiban pajak telah dipenuhi?

Jika sudah, tunjukkan datanya.

Jika belum, hitung kewajibannya.

Dan jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Sebab, negara tidak boleh hanya hadir ketika masyarakat kecil harus membayar pajak, sementara aktivitas usaha berskala besar luput dari pengawasan.

Produksi boleh mencapai satu ton sehari. Tetapi kewajiban kepada negara tidak boleh menghilang bertahun-tahun.(Z)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *