BANGKALAN — Dugaan persoalan perpajakan pada sebuah usaha peternakan ayam petelur di Desa Mandala, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, mulai mendapat sorotan tajam.
Peternakan yang disebut mampu menghasilkan sekitar 1 ton telur per hari itu dikabarkan telah menjalankan aktivitas usahanya selama bertahun-tahun. Namun, muncul dugaan bahwa kewajiban perpajakan selama menjalankan usaha tersebut belum dipenuhi sebagaimana mestinya.
Informasi itu kini didorong untuk tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat.
Aktivis antikorupsi dari Lembaga Pemantau Korupsi, Rudi K., mendesak Polres Bangkalan dan Direktorat Jenderal Pajak segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
Menurut Rudi, persoalan tersebut harus dibuka secara terang dengan pendekatan data dan dokumen, bukan sekadar berdasarkan informasi atau asumsi.
“Kalau benar usaha ini sudah berjalan bertahun-tahun dengan produksi sekitar satu ton telur per hari, maka jangan hanya melihat aktivitas peternakannya. Periksa juga kewajiban perpajakannya,” tegas Rudi.
JANGAN BIARKAN DUGAAN MENJADI TANDA TANYA
Rudi menilai, aparat penegak hukum dan otoritas perpajakan memiliki kewenangan untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada legalitas usaha, status wajib pajak, omzet, pembukuan, transaksi penjualan, laporan perpajakan serta kewajiban pajak yang relevan dengan kegiatan usaha tersebut.
“Kalau memang pajaknya sudah dibayar dan dilaporkan sesuai ketentuan, tidak ada masalah. Tetapi kalau ternyata selama bertahun-tahun ada kewajiban yang tidak dipenuhi, harus dihitung dan ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar jawaban normatif.
PRODUKSI 1 TON SEHARI, DATA USAHA HARUS DIBUKA
Produksi sekitar 1 ton telur setiap hari menjadi salah satu alasan Rudi meminta otoritas terkait tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara kecil.
Sebab, produksi harian harus dapat dikaitkan dengan data usaha secara keseluruhan.
Berapa jumlah produksi per bulan?
Berapa nilai penjualan?
Berapa omzet dalam satu tahun?
Bagaimana pencatatannya?
Dan yang paling penting, berapa kewajiban pajak yang seharusnya masuk kepada negara?
“Ini bukan soal menuduh seseorang melakukan tindak pidana. Kita meminta aparat melakukan pemeriksaan. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan bahwa tidak ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” kata Rudi.
DESAK POLRES DAN DIRJEN PAJAK BERTINDAK
Rudi secara khusus mendesak Polres Bangkalan dan Direktorat Jenderal Pajak tidak menunggu persoalan tersebut semakin berkembang.
Menurut dia, sinergi antara aparat penegak hukum dan otoritas perpajakan penting apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kegiatan usaha. Semua wajib tunduk pada aturan yang sama,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
BILA BENAR, PERTANYAANNYA BISA PANJANG
Jika dugaan tidak terpenuhinya kewajiban pajak selama bertahun-tahun ternyata terbukti, maka persoalannya tidak berhenti pada berapa pajak yang belum dibayarkan.
Otoritas terkait perlu menghitung kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, termasuk menelusuri periode usaha, omzet, pelaporan dan pembayaran pajak.
Apabila kemudian ditemukan unsur pelanggaran pidana perpajakan, penanganannya tentu harus mengacu pada ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.
Namun sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kewajiban telah dipenuhi, maka hal itu juga harus menjadi jawaban yang jelas kepada publik.
“JANGAN SAMPAI NEGARA KEHILANGAN HAKNYA”
Rudi menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk mengganggu kegiatan usaha.
Justru, menurut dia, kepatuhan terhadap pajak merupakan bagian penting dari tata kelola usaha yang sehat.
“Silakan usaha berjalan dan berkembang. Tetapi kewajiban kepada negara juga harus dipenuhi. Jangan sampai produksi berjalan setiap hari, keuntungan berputar, tetapi kewajiban pajaknya justru tidak jelas,” katanya.
Rudi kembali menegaskan desakannya kepada Polres Bangkalan dan Direktorat Jenderal Pajak agar segera melakukan langkah konkret.
“Kami mendesak segera diperiksa. Buka datanya, cek kewajibannya, hitung pajaknya. Kalau bersih, sampaikan ke publik. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan ragu bertindak,” pungkas Rudi.
Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Pihak pengelola peternakan juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi tersebut.
