BLITAR – Kabupaten Blitar dikenal sebagai salah satu sentra produksi telur ayam terbesar di Indonesia. Namun, di balik besarnya aktivitas ekonomi sektor peternakan tersebut, muncul sorotan terkait kepatuhan pajak pelaku usaha peternakan.
Berdasarkan penelusuran tim audit Tipikor, terdapat dugaan persoalan kepatuhan perpajakan pada sejumlah usaha peternakan ayam petelur di wilayah Blitar. Bahkan, tim menemukan indikasi bahwa ratusan usaha peternakan diduga belum memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana mestinya.
Temuan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun otoritas perpajakan. Sebab, aktivitas usaha dengan perputaran ekonomi besar seharusnya berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan semakin mengemuka karena usaha peternakan ayam petelur bukan sekadar kegiatan skala rumah tangga. Dalam praktiknya, sejumlah peternakan memiliki populasi ayam dalam jumlah besar dengan produksi telur yang berlangsung setiap hari.
Jika benar terdapat pelaku usaha yang memperoleh penghasilan dari kegiatan komersial tetapi tidak melaksanakan kewajiban perpajakan yang seharusnya, kondisi tersebut patut diperiksa secara administratif maupun hukum.
Tim audit Tipikor mendorong Kantor Pelayanan Pajak dan instansi terkait melakukan verifikasi data wajib pajak, pemeriksaan omzet, produksi, transaksi penjualan telur, serta kesesuaian laporan pajak dengan kondisi usaha sebenarnya.
Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah terdapat perbedaan antara omzet riil dengan omzet yang dilaporkan dalam administrasi perpajakan.
Bisa Berujung Pidana
Dalam perspektif hukum perpajakan, persoalan tidak membayar pajak tidak serta-merta dapat langsung disebut sebagai tindak pidana. Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan, seperti menyampaikan informasi yang tidak benar atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana perpajakan.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain itu, apabila ditemukan perbuatan berupa sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sepanjang unsur pidananya terpenuhi, ketentuan pidana perpajakan juga dapat diterapkan.
Jangan Ada Pembiaran
Tim audit Tipikor menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi.
Apabila benar terdapat ratusan usaha peternakan yang selama bertahun-tahun menjalankan aktivitas ekonomi tetapi kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi, maka diperlukan audit berbasis data dan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar pendataan di atas kertas.
“Jangan sampai sektor peternakan berkembang pesat, produksinya besar, tetapi kontribusinya terhadap penerimaan negara justru tidak optimal. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, harus diperiksa berdasarkan data dan ketentuan hukum,” ujar tim audit Tipikor.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum tidak gegabah mengambil kesimpulan. Sebaliknya, data produksi dan transaksi harus terlebih dahulu dicocokkan dengan data perpajakan.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan dan bukti permulaan yang cukup, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan ini sekaligus menjadi ujian bagi transparansi sektor peternakan di Blitar. Sebagai salah satu daerah penghasil telur nasional, kepatuhan pajak pelaku usaha menjadi bagian penting agar pertumbuhan ekonomi daerah juga memberikan kontribusi yang sepadan terhadap penerimaan negara.
Kini bola berada di tangan otoritas pajak dan instansi penegak hukum: apakah dugaan tersebut hanya persoalan administrasi, atau justru terdapat pelanggaran pidana perpajakan yang harus ditindaklanjuti.(D)
